JAKARTA, Pewartasatu.com – Menindaklanjuti surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia (Mensesneg RI) Nomor 674/M/D-1/HK.00.03/07/2022 tentang Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA).
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) yang ditunjuk sebagai leading sector bergerak cepat menyelenggarakan rapat koordinasi bersama 12 Kementerian/Lembaga (K/L) lainnya. Menteri PPPA Bintang Puspayoga mengatakan, DIM Pemerintah terkait RUU KIA ditargetkan akan rampung pada 26 Agustus 2022.
“Diperlukan kerja-kerja luar biasa karena tanggal 26 Agustus 2022 DIM RUU KIA harus sudah selesai disusun dan dibubuhi paraf para menteri yang mewakili Presiden RI pada tiap lembarnya”.
“KemenPPPA meminta seluruh K/L yang ditunjuk dapat berkomitmen serius untuk bersama menyusun dan menyelesaikan DIM RUU KIA secara cepat dan tepat,” ujar Menteri PPPA, di Ruang Rapat Kartini Kemen PPPA, Jumat (29/7).
Lima menteri yang diusulkan untuk mewakili Presiden dalam pembahasan RUU KIA bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah Menteri PPPA, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Sosial, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Kemudian ada 6 kementerian dan 1 badan yang akan kita ajak berkoordinasi dalam penyusunan DIM Pemerintah terkait RUU KIA sesuai penugasan Mensesneg,” kata Menteri PPPA.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri PPPA menekankan pentingnya sinergi dari seluruh K/L dalam proses penyusunan DIM RUU KIA.
“Bersama-sama kita pasti bisa menyelesaikan DIM ini dengan semangat kehadiran Negara mewujudkan kesejahteraan ibu yang melahirkan generasi penerus bangsa dan kesejahteraan anak sebagai pewaris serta penerus kehidupan berbangsa dan bernegara,” tutur Menteri PPPA.
Menurut Menteri PPPA, terdapat isu-isu krusial yang menuai pro dan kontra terkait RUU KIA yang memerlukan pembahasan secara komprehensif multipihak.
Oleh karena itu, Menteri PPPA menekankan pentingnya konsinyering dan konsultasi bersama masyarakat sipil, dunia usaha, akademisi, serta Pemerintah Daerah.
“Setiap kita membahas RUU memang pasti akan banyak pro dan kontra. Oleh karena itu, kami mengharapkan K/L sesuai dengan tugas fungsi dan mitranya masing-masing untuk lebih intens melakukan dialog guna meminimalisasikan kontra yang terjadi dari RUU ini,” ujar Menteri PPPA.
Dalam rapat koordinasi tersebut, perwakilan 12 K/L menyatakan siap mengawal dan terlibat aktif dalam penyusunan DIM RUU KIA yang merupakan RUU inisiatif DPR.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri mengatakan, pihaknya telah secara intensif melakukan diskusi dengan para pengusaha, serikat pekerja, dan International Labour Organization Jakarta, serta telah menyusun kajian awal terkait penambahan cuti melahirkan menjadi 6 bulan.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Bidang Sosial Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Min Usihen menegaskan, perlu adanya kajian agar RUU KIA tidak tumpang tindih dengan UU existing. “Misalnya terkait dengan hak anak, itu sudah diatur dalam UU Perlindungan Anak. Oleh karena itu, harus kita lihat dan cermati konsistensi dan koordinasinya,” pungkas Min.(**)