JAKARTA, Pewartasatu.com– Pemerintah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana untuk menaikan tarif cukai rokok tahun depan 17 hingga 18 persen. Rencana itu tampak dari adanya kenaikan target penerimaan cukai rokok Rp 7,86 triliun atau 4,8 persen. Target penerimaan cukai rokok 2021 Rp 172,8 triliun.
Legislator dari Dapil IV Provinsi Jawa Timur di Komisi VI DPR RI yang membidangi Perdagangan dan Perindustrian, Amin Ak mengatakan, di tengah wabah pandemi virus Corona (Covid-19), proporsi target kenaikan cukai rokok diharapkan dapat dialokasikan lebih banyak untuk program kesehatan.
Selain itu, merujuk perolehan Cukai Hasil Tembakau (CHT) sepanjang Januari-September 2020, kenaikan CHT seharusnya dapat meningkatkan kesejahteraan petani tembakau melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Berdasarkan data Dirjen Bea Cukai Kemenkeu, realisasi CHT Januari-September 2020 Rp 111,46 triliun. Angka itu menunjukkan pertumbuhan 8,53 persen dibanding sebelumnya, Rp 102,7 triliun. Bila dibandingkan dengan outlook penerimaan cukai rokok sepanjang 2020, realisasi penerimaan CHT Januari-September 2020 setara dengan 67,57 persen dari Rp 164,94 triliun. “Pemerintah juga harus dapat mengendalikan Impor tembakau, agar hasil petani lokal dapat diserap industri secara maksimal,” kata Amin.
Badan Pusat Statistik (BPS) melansir, tahun lalu impor tembakau mencapai 110,92 ton per tahun. BPS juga mencatat, di tengah pandemi Covid-19, Industri rokok dan tembakau justru mengalami pertumbuhan. Berdasarkan data dilansir Kemenko Perekonomian per 17 Juni 2020, pertumbuhan Industri Rokok dan Tembakau mengalami peningkatan 46 persen secara Year to Date (YtD).
Menurut anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, kebijakan Pemerintah menaikkan cukai rokok sejak 2015 seharusnya diimbangi upaya untuk menciptakan produk turunan hasil tembakau selain rokok, agar petani tembakau dapat terlindungi dan terus produktif.
“Selain itu, pemerintah harus dapat mengawasi peredaran rokok ilegal. Kenaikan CHT berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal, sehingga penerimaan cukai dari produk hasil tembakau tidak dapat terserap secara maksimal,” demikian Amin Ak. (fandy)