59 TAHUN sudah Irian Barat yang kini disebut dengan Papua menjadi bagian integral NKRI.
Selama masa itu pula, berbagai kemajuan penting telah dicapai dengan pesat oleh Papua, terutama setelah reformasi dan pemberlakuan UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua yang kemudian diperkuat dengan UU No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Persoalan perbaikan HAM, kemajuan infrastruktur, peningkatan SDM daerah, pemerataan ekonomi dan percepatan pembangunan telah menjadi prioritas sekaligus mengalami akselerasi yang jauh lebih cepat dibanding masa sebelumnya.
Oleh sebab itu sangat tidak relevan lagi mempersoalkan status integrasi Papua kembali sebagai wilayah sah NKRI, Baik secara de jure maupun de facto.
Papua merupakan wilayah integral Negara Kesatuan Republik Indonesia merujuk pada proses politik demokratis dalam act of self determination (penentuan pendapat rakyat/Pepera) tahun 1969 yang menyatakan bahwa masyarakat Papua bergabung kembali dengan NKRI.
Serta hukum internasional yakni Resolusi PPB No. 2504 yang ditetapkan Sidang Umum PBB, 19 November 1969 tentang pengakuan terhadap hasil Pepera.
Seluruh bangsa Indonesia harus memahami sejarahnya secara utuh dan menatap masa depan Papua dengan optimis.
Bahkan seluruh perhatian dan potensi dan energi haruslah diarahkan untuk menjawab berbagai tantangan pembangunan Papua masa kini dan cita-cita mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan seluruh masyarakat Papua.
Isu-isu separatisme, gangguan keamanan oleh KKB, internasionalisasi masalah pembangunan Papua dan mempersoalkan legitimasi kembalinya Papua ke NKRI hanya akan kontraproduktif bagi kepentingan seluruh masyarakat Papua dan akan memecah belah persatuan masyarakat Papua sebagai bagian integral bangsa Indonesia.
Seluruh masyarakat hendaknya juga senantiasa meningkatkan kesadaran dan menolak setiap upaya berbagai kelompok baik dalam negeri maupun asing yang mencoba untuk merongrong kedaulatan NKRI atas Papua.
Semua elemen harus bersinerji menjawab dan tidak terprovokasi sehingga masyarakat tidak larut dalam adu domba dan penyesatan informasi yang dapat mengganggu jalannya roda pembangunan nasional di Papua.
Masyarakat Papua berhak untuk ikut serta menikmati kemajuan pembangunan bersama NKRI dalam kondisi damai dan tenteram tanpa kembali mengusik status Papua sebagai bagian final NKRI. (**)