Sejumlah Artis Diduga Terlibat, Korban Investasi Bodong Rugi Rp30,7 Miliar

Penyegelan pada PT DNA PRO oleh Kemendag bersama Bareskrim Polri.

(Dok. Foto: pinterest.com – Jawa Pos)

 

JAKARTA, Pewartasatu.com – Kasus dugaan investasi bodong dari investasi ilegal robot trading DNA Pro, masih terus bergulir. Kini melibatkan banyak pihak termasuk artis yang membuat heboh masyarakat.

Beberapa artis di tanah air, dikabarkan telah ikut terseret dengan kasus investasi tersebut. Di antaranya Ivan Gunawan, Ello, Rizky Billar, Ahmad Dhani, DJ Una hingga penyanyi Virzha.

Nama penyanyi Rossa dan Yosi Project Pop, juga tak luput ikut masuk dalam daftar yang bakal diminta keterangan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sebagai saksi perkara dugaan investasi ilegal Robot Trading DNA Pro.

Dilansir dari suara.com (13/04/2022), DNA Pro adalah platform investasi yang menggunakan aplikasi robot trading yang menggunakan sistem multi level marketing (MLM).

Melalui robot trading itu, konon bisa meningkatkan profit atau keuntungan membernya. Tapi beberapa robot trading, diduga ada yang tidak terdaftar atau bisa dibilang ilegal.

Hal ini terjadi karena hasil “kerja” dari robot trading tersebut tidak sesuai dengan harapan membernya. Malah diduga hanyalah investasi bodong DNA Pro, seperti dikutip dari Tribunnews.com (15/04/2022).

Robot trading DNA Pro tersebut berasal dari perusahaan bernama PT DNA Pro Akademi. Bergerak di bidang usaha Digital Global Investment yang berlokasi di Jakarta Barat.

 

Korban Bentuk Paguyuban

Tim kuasa hukum yang ditunjuk oleh korban, adalah Warda Larosa & Partners Law Firm. Mereka mencatat kerugian sementara para korban mencapai Rp 30.705.000.736 atau sekitar Rp 30,7 miliar.

David, anggota tim kuasa hukum David R, juga menambahkan bahwa nilai paling besar diderita kliennya adalah Rp 4 miliar dan paling kecil Rp 9 juta.

Jumlah kerugian yang diderita para korban dari investasi ilegal robot trading DNA Pro ini, terungkap setelah mereka membentuk paguyuban yang menggabungkan para pemilik modal yang dananya raib.

Evy Herlina Simpan, korban lain dari investasi ilegal robot trading DNA Pro, berharap penanganan kasus tersebut bisa menemukan titik keadilan. Sehingga uang dari para korban, bisa kembali dengan jumlah semaksimal mungkin (*).

 

Fifi SHN: