Featured Kriminal

Sekali lagi tentang Putri Sambo, Hasil Pemeriksaan Saksi dan Bukti

Irjen Pol Ferdy Sambo, bersama istrinya Putri Chandrawathi menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J/ Dok/PMJN

JAKARTA. Pewartasatu.com — Sekalilagi tentang Putri Candrawathi (PC). Istri Ferdy Sambo itu kemarin telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Dalam kasus tersebut, PC disangkakan Pasal 340 subsider 338 KUHP mengenai pembunuhan berencana.

Saat kembali dikonfirmasi, Sabtu (20/8), Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, PC dikenakan pasal tersebut berdasarkan alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.

“Penyidik tentu mendasari fakta hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang mereka temukan dalam proses penanganan perkara,” ujar Komjen Pol Agus.

Namun Agus tidak mengungkapkan peran dari PC dalam keterlibatannya dalam kasus Brigadir J. Sampai saat ini, ditekankan bahwa PC ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang ditemukan.**

Leave a Comment