Sekap Penghuni dan Duduki Rumah Purnawirawan, 10 Diamankan

Polda Metro Jaya menggelar perkara kasus penyekapan dan pendudukan rumah purnawirawan .//Foto: PMJ News

JAKARTA. Pewartasatu.com — Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 10 pelaku pendudukan paksa kediaman Irjen Pol Bambang Daroendrijo di wilayah Kebagusan, Jakarta Selatan.

Adapun para pelaku yang diamankan berinisial YS (53), IAE alias LGI (44), CM alias Tian (41), TP alias Tomi (46), TAM (24), NNO (25), MGL (27), ASL (26), MR (21), J (52).

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol M Hari Agung Julianto mengatakan kejadian bermula saat Irjen Purn. Bambang Daroendrijo, yang telah meninggal 25 Januari 2022, memerlukan uang untuk membayar hutang yang telah jatuh tempo.

“Saudara Bambang yang saat itu kondisinya sedang linglung diajak untuk tanda tangan pengakuan hutang senilai Rp5,4 miliar dengan RS dengan jangka waktu pembayaran selama 6 bulan,” ujar Agung kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).

“(Dalam perjanjian) harus dikembalikan sebesar Rp6,5 miliar dengan jaminan sertifikat hak milik (SHM) seluas 800 meter persegi atas nama saudara Bambang,” sambungnya

Saat jatuh tempo, Bambang tidak dapat mengembalikan sehingga melakukan jual beli dan balik nama SHM tersebut. Namun, yang terjadi tidak sesuai kesepakatan dan berakhir dengan pendudukan rumah tersebut.

“Tersangka YS kemudian mengajak teman-temannya yang lain berjumlah 9 orang untuk menjaga rumah tersebut. Kemudian setiap orang yang masuk tidak diperbolehkan keluar dan dikunci dari dalam dan kuncinya dipegang oleh YS,” paparnya.

YS melakukan penyekapan dan pendudukan paksa rumah tersebut sejak 24 Juni 2022 hingga 8 Juli 2022, yang kemudian pelaku mengusir penghuni. Selanjutnya, korban yang diusir melaporkan hal tersebut ke polisi

“Setelah menerima adanya laporan dugaan tindak pidana penyekapan, tim melakukan penyelidikan guna mengumpulkan informasi serta alat bukti terkait perkara dimaksud untuk mengungkap kasus tersebut dan menemukan tersangka,” bebernya

“Selanjutnya Tim Gabungan berhasil mengamankan tersangka di Jalan Kebagusan 1/52, Jakarta Selatan. Pada tanggal 8 Juli 2022 pukul 22.00 Wib,” jelasnya .

Para tersangka dikenakan Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun penjara.**

Sumber: PMJNews

Brilliansyah: