Sekda Papua, Ridwan Rumasukun, Jadi Plh Gubernur Gantikan Lukas Enembe

Lukas Enembe ditangkap KPK.(Foto: Ist)

JAKARTA, Pewartasatu.com – Lukas Enembe ditangkap KPK pada Selasa (10/1/2023). Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Papua, Ridwan Rumasukun sebagai pelaksana harian (Plh) Gubernur Papua.

Penunjukan sekprov sebagai Plh Gubernur Papua tersebut dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Lukas Enembe.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan mengatakan, pihaknya mengikuti perkembangan kasus Lukas Enembe yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

“Kita ikuti bersama kemarin LE dibawa ke Jakarta oleh KPK,” ujarnya.

“Tadi beliau juga sudah ditahan dengan status tersangka,” jelas Benni.

Pihaknya, lanjut Benni, mengikuti proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK terhadap Lukas Enembe.

Selanjutnya, Kemendagri mengambil langkah-langkah agar pemerintahan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua tidak kosong.

”Beliau ditahan langsung oleh KPK, maka Kemendagri mengambil langkah-langkah agar pemerintahan itu tetap berjalan.(**)

Maulina Lestari: