SEKJEN PANI Apresiasi Irjen Pol. Martuani Sormin Ungkap Sederet Kasus Narkoba Diwilayah Sumatera Utara

SEKJEN PANI Apresiasi Irjen Pol. Martuani Sormin Ungkap Sederet Kasus Narkoba Diwilayah Sumatera Utara

 

Sumut – Pewartasatu – Sekretaris Jenderal DPP Pegiat Anti Narkoba Indonesia, Ir. H. Arse Pane beri apresiasi yang tinggi kepada Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin MSi dalam prestasinya mengungkap sederet kasus Narkoba diwilayah hukum SUMUT. Kami sangat apresiasi hal itu, tegas Arse yang dikenal sebagai Anak Belawan itu kepada awak media dalam pesan singkatnya di Whattsapp. Dampak buruk Narkoba, pengguna hingga pecandu akan melakukan kegiatan melawan hukum seperti pencurian, dan lain sebagainya. Selain itu, Narkoba pada akhirnya akan mematikan penggunanya.

Pantauan Erwin Tambunan saat melaporkan, dilapangan Mako Polres Pelabuhan Belawan (21/2/2020) didampingi Wakapolda Sumut Brigjen. Pol. Mardiaz Kusin Dwihananto, S.I.K, M.Hum melaksanakan kunjungan kerjanya ke Polres Pelabuhan Belawan sekaligus memimpin konferensi pers pengungkapan kasus Pemalsuan STNK, pencurian dan pengedaran narkotika di Halaman Mapolres sekitar jam 10.00 Wib di Jalan Raya Pelabuhan Belawan, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara.

Turut hadir Wakapolda Sumut, Brigjen Pol. Mardiaz Kusin Dwihananto SIK, MHum, Kabid Humas Kombes Pol. Tatan Dirsan Admaja, PJU Polda Sumut, Kapolres Pelabuhan Belawan dan Para Insan Pers.

Polres Pelabuhan Belawan berhasil meringkus pelaku Tindak Pidana Pembuatan Dokumen STNK Palsu dengan melanggar pasal 263 KUHP dengan tersangka (Tsk) berinisial D.L. barang bukti yang berhasil di amankan adalah Laptop, Mesin Printer, 50 Lembar Kertas Kosong, 5 Lembar STNK Palsu.

Kemudian 2 kasus berikutnya Tindak Pidana Pencurian yang berhasil di ungkap Polres Pelabuhan Belawan melanggar Pasal 363 Ayat 1 Ke 4E JO 56 KUHP. Inisial Tsk yaitu B.A dengan barang bukti 2 Unit Sepeda Motor dan tindak pidana pencurian, dengan pasal yang di persangkakan 363 Ayat 1 Ke 3E jo 55 Ayat 1 Ke 1E dari KUHP, Adapun inisial 2 Tsk yaitu D.S.H dan I. Lubis dengan barang bukti 1 unit sepeda motor.

Dalam hal ini Polres Belawan turut mengungkap kasus Tindak Pidana Narkotika dan meringkus 1 Tsk dengan insial H serta mengamankan barang bukti 1,6 kg sabu, dan pasal yang dikenakan pada tersangka yakni114 Ayat 2, Pasal 131 Ayat 1.

Kapolda berharap bahwa dalam pelaksanaan jual beli kendaraan bermotor agar pembeli berhati hati dan melakukan pengecekan terhadap dokumen di samsat Dit Lantas Polda Sumut sehingga terhindar dari dokumen palsu.

SEKJEN DPP PANI Ir. H. Arse Pane akui mendukung langkah kerja cerdas Kapolda SUMUT, lantaran Narkoba tidak boleh ditolerir. Dampak akibat yang ditimbulkan dari Narkotika ini sangatlah besar, dimana para pelaku menghalalkan segara cara untuk mendapatkan uang yang akan dijadikan untuk membeli narkoba,” ucap Irjen Pol Martuani Sormin. M.Si.

Irjen Martuani juga menghimbau kepada masyarakat apabila ada hal-hal yang mencurigakan diwilayah atau lingkungan rumah tentang narkotika, agar segera dapat langsung melaporkannya di kantor Polisi terdekat atau langsung ke Polda Sumut.

Kepada masyarakat dan Pemuka Agama dimanapun berada, SEKJEN DPP PANI Ir. H. Arse Pane berharap agar mereka lebih peka dan perduli terhadap lingkungan tempat tinggal. Kami DPP PANI bersedia untuk memberikan penyuluhan dalam aksi pencegahan. LN-Win

ahmad: