Selebriti Nikita Mirzani Sempat Histeris, Ditahan Kejari Serang

Nikita Mirzani //Foto: Instagram/nikitamirzanimawardi_172/herstory

SERANG. Pewartasatu.com  — Pegiat media sosial, selebriti, Nikita Mirzani, sempat histeris dan menolak untuk ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri  Serang. Nikita ditahan terkait kasus pencemaran nama baik.

“Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat,” seru Nikita dengan lantang di Kejari Serang, Selasa 25 Oktober 2022.

Info yang beredar menyebut-nyebut kasus yang menimpa Nikita Mirzani terkait kasus pencemaran nama baik terhadap seseorang bernama Dito Mahendra.

Terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Serang, Freddy D Simandjuntak membenarkan soal penahanan Nikita Mirzani. Dia menyebut pihaknya melakukan prosedur tindak persuasif dan manusiawi.

“Iya tadi menolak, kita persuasif, manusiawi juga, bagaimana pun juga untuk ditahan kan, selama ini kan yang bersangkutan tidak di tahan, penahanan sudah beralih ke kejaksaan, jadi kita lakukan penahanan,” ungkap Freddy di kantornya.

Diketahui, Nikita Mirzani akhirnya dibawa menggunakan mobil Avanza sekitar pukul 19.00 WIB, dengan didampingi pihak kepolisian dan pegawai kejaksaan.

“Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah Tahap 2. Menjadi tahanan kejaksaan untuk 20 hari ke depan di Rutan Serang,” tutur Freddy.

Freddy menegaskan, penahanan ini sudah sesuai prosedur dan berbagai pertimbangan. Salah satunya sebagai agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri, serta menghilangkan batang bukti.

“Pertimbangan di tahan karena alasan obyektif, yaitu Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya diatas 5 tahun, kemudian alasan subjektif Pasal 21 ayat 1 KUHP,” jelas Freddy.**

Sumber: PMJNews

Brilliansyah: