Wajah mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin ketika mengikuti persidangan.//foto:disway/sumex
PALEMBANG. Pewartasatu.com — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menututnya selama 20 tahun penjara.
Pada sidang akhir Mei lalu, mantan “orang no.1” Sumatera Selatan ini sempat menyatakan kekagetannya. Ia sama sekali tak menyangka Jaksa Penuntut Umum menuntutnya secara kejam sampai 20 tahun.
“Saya tidak menyangka kejam tuntutan jaksa, tuntutan maksimal 20 tahun. Terimakasih pak jaksa. Kepada Majelis Hakim mohon kami meminta waktu untuk mempersiapkan pembelaan,” kata Alex Noerdin, sebagaimana dikutip Antara, Jumat, 27 Mei 2022.
Alex Noerdin dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi alias dalam pembangunan Masjid Sriwijaya serta pembelian gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE).
“Majelis hakim berpendapat perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Menjatuhkan hukuman pidana 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” jelas Hakim Yose Rizal dalam persidangan, Rabu 15 Juni 2022.
“Mengadili, menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” sambungnya.
Menanggapi vonis ini, Walgus Situmorang selaku kuasa hukum Alex Noerdin menyatakan kliennya akan melakukan upaya banding. Dia menilai kliennya tidak menerima uang hasil korupsi.
“Dengan dikesampingkannya putusan hakim terkait dugaan penerimaan uang, kami yakin klien kami tidak bersalah. Kami akan banding,” ungkap Walgus.
Pada persidangan Rabu 24 Mei 2022 lalu, Alex Noerdin dituntut hukuman pidana penjara 20 tahun. Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung didampingi Tim JPU Kejaksaan Tinggi Sumsel..
“Menuntut terdakwa Alex Noerdin dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara,” ucapnya.
Selain itu, JPU mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti masing-masing senilai 3,2 juta dolar AS (Rp 46,7 miliar) pada kasus PDPDE Sumsel.Dan uang pengganti Rp4,8 miliar pada kasus dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.
Dalam dua kasus ini, Alex Noerdin diduga melanggar Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP subsider UU Nomor 31/1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1990 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP, pada kasus pembelian gas bumi oleh BUMD PDPDE Sumsel.
Terdakwa Alex Noerdin yang hadir secara daring pada persidangan tersebut menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum kejam.
“Saya tidak menyangka kejam tuntutan jaksa, tuntutan maksimal 20 tahun. Terimakasih pak jaksa. Kepada Majelis Hakim mohon kami meminta waktu untuk mempersiapkan pembelaan,” kata Alex Noerdin, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Jumat, 27 Mei 2022.***