BUMN satu persatu dalam bangkrut, sementara yang lain dalam bahaya.
Setelah Garuda dan Krakatau Stell, BUMN Karya, BUMN tambang dan BUMN asuransi sebetulnya sudah kritis dan sedikit lagi kolaps. Muncul pertanyaan kalau bangkrut bagaimana dengan utang-utangnya yang begitu banyak? Siapa yang akan membayar utang BUMN ini?
Semua analis keuangan menyatakan bahwa utang BUMN terkait dengan pemerintah. Ini berarti bahwa utang BUMN ini adalah utang pemerintah juga. Karena dalam mengambil utang sudah pasti BUMN melakukannya atas restu pemerintah.
Demikian juga dengan resiko utang BUMN yang oleh analis selalu dikaitkan dengan kuatnya dukungan pemerintah. Jadi kalau pemerintah mendukung secara keuangan maka resiko utang BUMN dikatakan tidak besar dan sebaliknya jika pemerintah kolaps duluan, maka sudah pasti BUMN akan disita debt collector.
Jadi dapat disimpulkan bahwa utang BUMN adalah utang pemerintah. Resiko utang BUMN adalah tanggung jawab pemerintah. Kalau BUMN tidak bisa bayar maka pemerintah yang bayar. Atau dapat dikatakan bahwa BUMN merupakan tanggung jawab pemerintah. Lebih tepat lagi BUMN adalah tanggung jawab Menteri Keuangan.
Utang BUMN sekarang mencapai Rp 6.640 triliun. Sebanyak Rp 3.600 triliun adalah dana pihak ke 3 di bank. Sedangksn sisanya senilai Rp 3.100 triliun merupakan utang langsung BUMN kepada bank, lembaga keuangan, maupun obligasi pasar keuangan.
Jika utang BUMN sebesar Rp 6.640 triliun adalah utang pemerintah, maka jika ditambah dengan utang pemerintah murni sebesar Rp 6.900 triliun, secara keseluruhan beban utang di bawah tanggungan pemerintah mencapai Rp. 13.540 triliun. Kalau ditambah dengan utang lembaga yang di bawah kekuasaan pemerintah maka jumlah utang pemerintah akan sangat dan semakin besar.
Jadi kalau BUMN bangkrut maka pemerintah sekarang harus memikul utang sangat besar, utang dari sebuah bangunan yang tinggal namanya dan sudah menjadi puing-puing.
Apabila anggaran negara terus dirancang defisit dan penerimaan negara mengalami kekurangan sebanyak Rp 1.000 triliun dari yang diperlukan setiap tahun, mska itu berarti utang ini tidak pernah dibayarkan, karena memang bukan untuk dibayar.
Namun jika APBN dirancang berimbang atau surplus, artinya setiap tahun APBN bisa dirancang tidak mengambil utang lagi. Jika penerimana negara mengalami surplus setiap tahun sebesar Rp 100 triliun saja, maka hutang pemerintah sekarang termasuk utang BUMN sebagai entitas related goverment, maka utang ini bisa dilunasi selama 130 tahun lamanya. Bagaimana ini sinuhun? _No Time To Die?_
Oleh Salamuddin Daeng, Pengamat Ekonomi AEPI