Gufron Menyayangkan Seorang Hakim Agung Terkena OTT KPK

Illustrasi: Hasil OTT KPK yang kemudian dilanjutkan dengan konferensi pers penetapan sebagai tersangka./dok.kpk

JAKARTA. Pewartasatu.com – Seorang hakim agung terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan kasus suap dan pengurusan perkara.

OTT yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta dan Semarang , dan berhasil menangkap seorang hakim agung. Namun namanya belum terpublikasi.

Wakil Ketua KPK Nurul Gufhron membenarkan pihaknya menangkap hakim agung dalam Operasi Tanpa Tangan (OTT) yang dilakukan di Jakarta dan Semarang.

Ghufron kepada wartawan di Jakarta mengungkapkan, penangkapan tersebut terkait dugaan korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di MA.

Menurut Nurul Ghufron, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah orang terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

“KPK bersedih harus menangkap Hakim Agung. Kasus korupsi di lembaga peradilan ini sangat menyedihkan. KPK sangat prihatin dan berharap ini penangkapan terakhir terhadap insan hukum,” kata Nurul Gufhron dalam keterangan tertulis, Kamis, 22 September 2022.

Gufron menyangkan penangkapan ini. Pasalnya, KPK telah melakukan pembinaan integritas di lingkungan Mahkamah Agung (MA) kepada hakim dan pejabat strukturalnya agar.

Selama ini belum pernah KPK menangkap seorang hakim agung yang terlibat kasus pencurian uang rakyat, baik melalui modus penyuapan maupun modus lainnya.

Yang pernah terjadi adalah penangkapan Sekertaris Mahkamah Agung, Nurhadi, dan seorang pejabat Mahkamah Agung (MA) bernama Andri Tristianto, yang saat itu terjerat kasus suap dagang perkara. **

Brilliansyah: