Serap Aspirasi Masyarakat Terkait Provinsi Baru, Besok Komisi II DPR RI Kunker ke Papua

JAKARTA, Pewartasatu.com – Guna menyerap aspirasi masyarakat mengenai pemekaran provinsi Papua, Komisi II DPR RI akan melakukan kunjungan kerja (kunker) ke provinsi tersebut mulai Jumat (24/6) hingga Minggu (26/6).

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang di Jakarta, Kamis (23/6/2022). “Nanti pukul 02.00 WIB, kami akan ke Provinsi Papua. Kami ke Merauke untuk menampung aspirasi,” kata Junimart.

Menurut dia, Komisi II DPR RI akan mendengar aspirasi dan harapan masyarakat mengenai pemekaran atau pembentukan tiga provinsi baru di Papua, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah melalui pertemuan dengan para tokoh masyarakat dan para kepala daerah setempat.

“Selanjutnya, Komisi II DPR RI akan mempertimbangkan semua aspirasi dan harapan dari masyarakat Papua,” kata Junimart.

Ia mengatakan, jika ada hal yang penting dan mendesak untuk dilibatkan dalam pemekaran Papua, maka Tim Perumusan dan Tim Sinkronisasi Tiga RUU Pembentukan Provinsi Baru di Papua akan mengakomodasi aspirasi itu dalam kajian mereka.

“Sepanjang (aspirasi) itu urgen, kami masukkan. Sangat bisa (mengakomodasi aspirasi), sebelum masuk ke Sidang Paripurna DPR,” ujar Junimart.

Lebih jauh ia menekankan, bahwa perumusan dan pembahasan Tiga RUU Pembentukan Provinsi Baru di Papua itu memang perlu dilakukan secara cermat guna mewujudkan pemerataan ekonomi, pembangunan, dan menyejahterakan masyarakat Papua.

“Pemekaran ini untuk pemerataan keuangan, pembangunan, dan penyejahteraan semua masyarakat Papua. Oleh karena itu, undang-undang ini harus betul-betul kita cermati supaya bisa menampung hal-hal dimaksud untuk membangun tiga provinsi dengan tidak merugikan provinsi induk,” papar Junimart.

Sebelumnya, ia menyampaikan bahwa pimpinan Majelis Rakyat Papua (MRP), DPR Papua (DPRP), dan Sekretaris Daerah (Sekda) yang mewakili Gubernur Papua Lukas Enembe mendukung pemekaran Papua. Dukungan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat yang digelar Komisi II DPR RI.

“Namun mereka memberikan syarat bahwa pemekaran Papua dengan membentuk tiga provinsi baru, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah itu harus mengutamakan kesejahteraan dan memberdayakan Orang Asli Papua (OAP),” tukasnya.

Untuk menanggapi syarat tersebut, Junimart mengatakan pengutamaan kesejahteraan dan pemberdayaan Orang Asli Papua dalam pemekaran Papua merupakan hal yang diperhatikan dan diupayakan Komisi II DPR RI.

“Dalam pemekaran Papua, maka Orang Asli Papua harus diberdayakan karena merupakan sumber daya manusia (SDM) yang mengerti dan memahami segala sumber daya alam (SDA) yang dimiliki daerahnya. Dengan demikian, Orang Asli Papua perlu diberdayakan untuk mengelola seluruh sumber daya alam yang ada secara baik,” pungkasnya.(**)

syarif: