MenteriPPPA, Bintang Puspayoga. (Foto: Humas)
JAKARTA, Pewartasatu.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menghadiri dan menyaksikan Serah Terima Jabaran Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Periode 2017-2022 kepada Anggota KPAI Periode 2022-2027.
Menurut Menteri PPPA, terpilihnya sembilan Anggota KPAI Periode 2022-2027 yang kredibel, mumpuni, dan profesional tersebut merupakan suatu agenda kerja strategis Indonesia.
“Kepada seluruh Anggota KPAI Periode 2022-2027 yang hari ini dikukuhkan, kami mengucapkan selamat dan sukses. Harapan kami amanah ini dapat dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. Perlu diingat bahwa jabatan pasti akan berakhir dan tentunya jabatan harus kita pertanggungjawabkan.”
“Apalagi tantangan ke depan, kita akan melakukan pengawasan dan memberikan perlindungan terhadap anak di dunia yang tanpa batas. Tentu itu tantangan yang jauh lebih berat,” ujar Menteri PPPA, di Gedung KemenPPPA, Senin (26/12).
Menteri PPPA menerangkan, kehadiran KPAI diharapkan mampu menyempurnakan mekanisme check and balance dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia, khususnya dalam penyelenggaraan perlindungan anak.
Menurutnya, setiap periode kepemimpinan suatu lembaga, termasuk KPAI akan memiliki gaya atau cara yang berbeda disesuaikan dengan situasi yang berkembang.
“Walaupun setiap periode kepemimpinan itu berbeda, tetapi kita punya tujuan yang sama, yaitu tujuan yang terbaik bagi anak-anak Indonesia. Banyak tantangan-tantangan yang dihadapi oleh Anggota KPAI Periode 2017-2022 karena kita dihadapkan dengan pandemi. Terima kasih inovasi dan kegiatan yang sudah dilakukan oleh Anggota KPAI Periode 2017-2022 di mana kita dihadapkan dengan situasi yang tidak pernah kita bayangkan,” tutur Menteri PPPA.
Dalam kesempatan tersebut, dilaksanakan pula penyerahan Memori Akhir Jabatan (MAJ) yang merupakan bentuk pertanggungjawaban Anggota KPAI kepada masyarakat atas tugas-tugas yang telah dijalankan selama periode 2017-2022.
MAJ ini menjadi laporan kepada publik agar masyarakat dan instansi lainnya agar mendapatkan informasi yang utuh dalam implementasi tugas serta capaian KPAI dalam kurun waktu 5 tahun. Sebagai bentuk keterbukaan informasi publik laporan secara utuh MAJ dapat diakses di www.kpai.go.id.
“Kami menyerahkan MAJ ini sebagai bahan evaluasi internal Anggota KPAI periode 2017-2022 agar dapat memberikan rekomendasi kepada Anggota KPAI periode berikutnya yaitu 2022-2027”, tutur Ketua KPAI periode 2017-2022, Susanto.
Serah terima jabatan Anggota periode 2017-2022 kepada Anggota KPAI periode 2022-2027 tersebut dihadiri dan disaksikan oleh Menteri PPPA yang didampingi jajarannya.
Hadir tujuh anggota KPAI periode 2017-2022, yaitu Susanto, Rita Pranawati, Putu Elvina, Retno Listyarti, Jasra Putra, Margaret Aliyatul Maimunah, dan Ai Maryati Solihah. Hadir pula Anggota KPAI periode 2022-2027 terpilih, yaitu Sylvana Maria, Ai Rahmayanti, Diyah Puspitarini, Margaret Aliyatul Maimunah, Aris Adi Leksono, Kawiyan, Jasra Putra, Ai Maryati Solihah, dan Dian Sasmita.
Tugas KPAI dalam menjamin perlindungan anak dan pemenuhan hak anak makin berat seiring makin kompleksnya masalah sosial di masyarakat dan menjamin bahwa anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai tindakan kekerasan serta terpenuhi hak-haknya.
KPAI berkomitmen bersama dalam menjalankan tugas sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. KPAI meyakini tugas berat tersebut dapat dijalankan dengan baik jika setiap anggota bekerja sungguh-sungguh mewujudkan negara yang bebas dari kekerasan terhadap anak. Sinergitas pemerintah serta lembaga tekait juga menjadi hal yang sangat penting.
“Amanah perlindungan anak juga disebutkan dalam konstitusi UUD 1945 pasal 28 B disebutkan Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” kata salah satu Anggota KPAI periode 2022-2027, Kawiyan.
Keanggotaan KPAI periode 2017-2022 telah berakhir dengan masa jabatan 5 tahun. Kemudian Sembilan Anggota KPAI Periode 2022-2027 disahkan pada (17/11/2022) melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 127/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode 2017-2022 dan Pengangkatan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode 2022-2027.
Masa jabatan lima tahun tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Pasal 75 ayat (3) Keanggotaan Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
“Jaga amanah dengan baik dengan tetap dalam koridor sesuai mandat dan teruslah berinovasi dalam melaksanakan tugas. Karena setiap periode bisa jadi punya tantangan yang berbeda, maka kuncinya adalah inovasi,” tutup Susanto.(**)