Aktual Featured Papua Membangun Politik

Sesama Tahanan KPK Kirim Surat ke Hakim Pengadilan Tipikor, Keluhkan Kondisi Lukas Enembe di Rutan

Lukas Enembe, saat akan dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta. (Foto:Ist)

 

 

JAKARTA, Pewartasatu.com – Tim Penasihat Hukum dan Advokasi Lukas Enembe (TPHALE) meneruskan surat yang ditulis oleh 20 penghuni rumah tahanan negara (rutan) Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke majelis hakim yang mengadili perkara dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif .

Dalam surat tersebut, para penghuni rutan KPK merasa keberadaan Lukas Enembe yang ditahan dalam kondisi sakit, menimbulkan ketidaknyamanan dan potensi bahaya kesehatan pada mereka.

Salah satu tahanan, Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway yang mengatakan, selama enam bulan di rutan, Lukas Enembe selalu buang air kecil di celana dan juga di tempat tidurnya.

Hari Ini, Hakim Bakal Dengar Second Opinion IDI Terkait Kesehatan Lukas Enembe Bahkan, terdakwa kasus dugaan korupsi Pengadaan Helikopter Angkut AW-101 itu menyebut, Lukas Enembe juga buang air kecil di kursi ruang bersama dan meludah ke lantai ataupun di tempat-tempat lain, di mana dia berada.

Menurut John, Lukas juga tidak pernah membersihkan diri setelah buang air besar, dan tidur di atas kasur yang sudah berbau pesing yang tidak diganti.

Atas kondisi tersebut, para tahanan kerap membantu Gubernur nonaktif Papua itu untuk mandi, dan membersihkan tempat Lukas Enembe.

“Kami, para tahanan dengan kesibukan dan beban pikiran kami masing-masing, sudah tidak mungkin untuk menyelesaikan hal-hal di atas,” tulis John bersama para tahanan dalam surat yang dilanjutkan oleh tim hukum Enembe ke hakim pengadilan Tipikor, pada Jumat (4/8/2023).

Adapun surat tersebut diterima dari Tim Penasihat Hukum dan Advokasi Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona.

Meskipun ada penjaga rutan, kata John, mereka tidak memiliki kompetensi dan tugas untuk melakukan perawatan dan perhatian khusus terhadap Lukas yang kondisi kesehatannya makin memburuk.

“Yang paling mungkin kami lakukan adalah berteriak ke penjaga ketika kondisi kesehatan Bapak Lukas menurun,” imbuhnya.

Dalam surat tersebut, John juga menceritakan kondisi ketika delegasi Komnas HAM datang ke rutan untuk melakukan pengecekan terhadap Lukas Enembe. Sebelum mereka tiba, para tahanan mendapati Lukas Enembe dalam keadaan bugil dan ngompol di lorong depan kamar isolasi. “Demi menjaga penampilan bersih rutan, kami dengan tergesa-gesa mengganti kasur dan seprai di kamar Bapak Lukas, serta memakaikan celananya, dan kemudian, kami agak menyesali perbuatan baik kami ini,” papar John.

Menurut John, kondisi Bapak Lukas menjadi concern dari para tahanan rutan lantaran ruang bersama yang dipakai para tahanan menjadi tidak sehat karena banyaknya air ludah yang berceceran di lantai. “Kursi yang diduduki Bapak Lukas, dari bekas kencing ataupun kotoran yang mungkin menempel di celana secara tidak sengaja, juga akan dipakai oleh tahanan yang lain.

Pemandangan yang tidak bersih ini mengganggu para tahanan lainnya, dan menimbulkan keengganan untuk menggunakan ruang bersama,” kata John.

Pengacara Minta Lukas Enembe Jadi Tahanan Kota Terhadap kondisi ini, para tahanan rutan pun meminta KPK agar mengizinkan mereka untuk dapat hidup sehat di Rutan Merah Putih. Sebab, tempat mereka ditahan adalah ruang tertutup, yang mana penyakit menular akan sangat mudah menjangkiti setiap orang. Terlebih, Lukas Enembe tengah menderita penyakit hepatitis B.

“Izinkan para penjaga yang bertugas di rutan menjaga kami yang sehat dan bukan menjaga tahanan yang sakit karena mereka memang tidak punya kompetensi untuk itu,” kata John. “Tanpa bermaksud mencampuri proses hukum Bapak Lukas, izinkan Bapak Lukas mendapat pengobatan dan perawatan di rumah sakit, yang lengkap dengan dokter, paramedis, peralatan dan lain-lain,” imbuhnya.

Selain John, surat itu juga ditandangani oleh 19 tahanan KPK seperti Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan, eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, dan Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.

Serta, Bupati nonaktif Kapuas Ben Brahim S Bahat, Bupati nonaktif Meranti Muhammad Adil, dan 14 tahanan KPK lainnya yang ditahan di Gedung Merah Putih. Surat yang ditulis John dan kawan kawan itu dibuat tanggal 27 Juli 2023, ditujukan ke Majelis Hakim Kasus Lukas Enembe, Dewas KPK, Pimpinan KPK, Pimpinan Komnas HAM, Kasatgas JPU Kasus Lukas dan Kepala Rutan KPK.(**)

Leave a Comment