Setelah Dipatsuskan, Tersangka Peredaran Narkoba Ir Teddy Ditahan di Polda

Irjen Pol Teddy Minahasa/ Foto: Istimewa

JAKARTA. Pewartasatunews.com — Setelah sempat menjalani penempatan khusus (patsus) di Mabes Polri, penahananan Irjen Pol Teddy Minahasa kini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya mulai Senin, 24 Oktober 2022.

Berdasarkan pantauan di lapangan, Irjen Teddy, jenderal polisi bintang  dua yang dikenal paling tajir ini tiba di Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 18.20 WIB. Pemindahan ini dilakukan agar memudahkan penyelidikan terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan terhadap Irjen Teddy akan dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.

“Terkait dengan Pak Irjen TM, mulai malam ini sampai 20 hari ke depan Pak TM dilakukan penahanan di Polda Metro terkait narkoba,” ujar Zulpan saat dihubungi, Senin 24 Oktober 2022.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan pemindahan Irjan Teddy dari Mabes Polri ke Polda Metro Jaya.

“Betul. Hari ini untuk proses penyidikannya, khusus fokus pidananya ditangani oleh Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya yang melakukan penahanan,” ungkap Dedi kepada wartawan.

Berdasarkan hasil penelusuran media di halaman LHKPN KPK, diketahui harta Irjen Teddy Minhasana mencapai Rp 29,9 miliar. Teddy disebut-sebut sebagai personil polisi terkaya saat ini.

Teddy kini dibela oleh lawyer kondan yang juga dikenal tajir, Hotman Paris Hutapea, setelah pengacara sebelumnya Henry Yosodiningrat mengundurkan diri. **

Sumber: PMJNews

 

**

Brilliansyah: