Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria saat menjalani sidang lanjutan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, akhir Oktober lalu.//Foto: CNN Indonesia
JAKARTA. Pewartsatu.com — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Kamis (24/11) melanjutkan persidangan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dengan terdakwa Hendra Kurniawan (HK) dan Agus Nurpatria (AN).
Persidangan kedua terdakwa tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum untuk dimintai keterangan atau kesaksiannya.
“Saksi HK dan AN adalah Seno, Radite dan Agus Saripul. Sama kayak 2 minggu lalu,” ujar Penasihat Hukum Hendra dan Agus, Ragahdo Yosodiningrat saat dihubungi, Rabu (23/11).
Tiga saksi yang direncanakan hadir dalam persidangan yakni Seno Sukarto, Ketua RT di Kompleks Polri Duren Tiga, serta Radite Hernawa dan Agus Saripul Hidayat yang merupakan anggota Propam Polri.
Hendra Kurniawan, sebelum diberhentikan dengan tidak hormat, berpngkat Brigjen Menjabat Kepala Biro Paminal Divisi Propam Polri. Sedang Agus Nurpatria, sebelum diberhentikan dengan tidak hormat berpangkat Kombes, menjabat Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri.
Kedua terdakwa dalam kasus tersebut dikenakan Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.**
Sumber: PMJNews