Sinergitas Pemangku Kepentingan Wujudkan Pembangunan Ketenagakerjaan

Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Titik Masudah. (foto: Humas)

 

JAKARTA, Pewartasatu.com -Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyadari bahwa tujuan pembangunan ketenagakerjaan akan terwujud apabila seluruh pemangku kepentingan mampu meningkatkan kolaborasi dan sinergitas dalam pembangunan ketenagakerjaan.

Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Titik Masudah mengungkapkan, disrupsi kondisi ketenagakerjaan akibat pandemi COVID-19 menjadi tantangan dalam pembangunan ketenagakerjaan yang semakin kompleks.

Dunia usaha yang lesu selama pandemi, berimbas pada berkurangnya kebutuhan tenaga kerja, lemahnya penyerapan tenaga kerja, serta beberapa indikator lainnya yang mencerminkan kondisi ketenagakerjaan saat ini.

“Kompleksitas dunia ketenagakerjaan
merupakan isu-isu lintas sektoral yang perlu solusi bersama.,”kata Staf Khusus Titik Masudah saat memberikan sambutan pada acara Forum Komunikasi Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri yang mengusung tema Kiat Bertahan dalam Dunia Kerja Pasca Pandemi COVID-19, di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (1/12/2022).

Staf Khusus Titik mengatakan, sistem informasi dan aplikasi pelayanan ketenagakerjaan merupakan suatu keniscayaan terutama integrasi data terkait lembaga penempatan swasta, sehingga menghasilkan data yang membantu penyiapan tenaga kerja agar terserap oleh industri serta link and match ketenagakerjaan.

“Melalui forum komunikasi penempatan tenaga kerja dalam negeri, akan tercipta kolaborasi yang efektif antara Kemnaker dengan industri serta para pemangku kebijakan,” ucapnya.

“Saya mengharapkan ada masukan, ide dan saran terhadap peluang dan tantangan ketenagakerjaan pasca pandemi di Kabupaten Mojokerto,”lanjutnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Bina Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (PTKDN) Kemnaker, Nora Kartika Setyaningrum menambahkan, forum komunikasi ini menjadi momentum yang luar biasa bagi pengusaha dan wirausaha kecil dan menengah untuk memperoleh informasi mengenai usaha mandiri, menentukan konsep dan proses produksi, menyusun strategi hingga proses pemasaran agar menghasilkan sesuatu yang bernilai tinggi.

“Kami ingin, para pengusaha dan pelaku UKM yang ingin membentuk suatu usaha dapat memperoleh pengetahuan mengenai segala perizinannya,” ujar Nora.(**)

 

Biro Humas Kemnaker

Maulina Lestari: