Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR. (Foto : ANTARA)
JAKARTA, Pewartasatu.com — Mantan Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto mengimbau, teman-teman sejawat dokter untuk menahan diri dan tidak menimbulkan kekisruhan publik.
Imbauan itu dikeluarkan mengingat Indonesia masih menghadapi pandemic COVID-19.
“Kasihan masyarakat dan saudara-saudara sejawat yang di daerah, puskesmas, Rumah sakit dll. ikut terganggu” ujarnya.
Meski sudah tahu kabar tersebut, Terawan hari Senin (28/3), masih praktik menangani pasien di Rumah Sakit Dinas Kesehatan Tentara (RSDKT) Slamet Riyadi Solo, Jawa Tengah.
Dikutip dari KumparanNEWS.com, Mantan Tenaga Ahli (TA) Menteri Kesehatan era Terawan Agus Putranto, Andi dalam siaran persnya , menuturkan sampai hari ini Terawan masih bekerja seperti biasa.
Padahal ia sudah tahu dirinya bakal dipecat dari keanggotaan IDI.
“Sampai hari ini saya masih sangat bangga dan merasa terhormat berhimpun di sana (IDI),” kata Terawan, seperti ditirukan Andi dalam siaran persnya, Senin (28/3).
Menurut Terawan, kata Andi, IDI seperti rumah kedua, menjadi tempatnya bernaung bersama saudara-saudara sejawat lain.
Terawan juga menyampaikan bahwa dia sangat menyanyagi saudara-saudara sejawatnya dan hormat kepada para guru.
“Semua dokter itu sesuai sumpah kita, teman sejawat itu seperti saudara kandung, jadi saya menyayangi semua saudara saya di sana (IDI).” kata Andi saat Terawan.
Soal putusan MKEK, Terawan menyerahkan semuanya kepada saudara sejawatnya.
“Biarkanlah saudara-saudara saya yang memutuskan. Apakah saya masih boleh nginep di rumah atau diusir ke jalan” kata Terawan.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) merekomendasikan pemecatan permanen Terawan dari keanggotaan IDI.
Setidaknya ada 3 poin yang disampaikan MKEK terkait pemecatan Terawan, berikut bunyinya:
- Meneruskan hasil sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat doktor Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI.
- Pemberhentian dilakukan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.
- Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
“Saya sudah disumpah akan selalu membaktikan hidup saya guna perikemanusiaan, mengutamakan kesehatan pasien dan kepentingan masyarakat” ujar Andi menirukan Terawan. (jimas)