TANGERANG, Pewartasatu.com – Meski status Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK-2 telah resmi dicabut, penderitaan rakyat justru semakin parah. Alih-alih berhenti, intimidasi, penggusuran, dan kriminalisasi malah menggila! Kini, 11 kampung di tiga kecamatan di Kabupaten Tangerang berada di ujung tanduk—diancam digusur demi ambisi pengembang raksasa.
Dari Kampung Tanjung Pasir dan Kampung Muara di Kecamatan Teluk Naga, hingga Kampung Encle, Sukadiri, Sukamantri, Alar Jiban, Sugri, Cituis, Jamblang, dan Pekayon, jerit tangis rakyat menggema. Di hadapan bulldozer dan tekanan aparat, mereka hanya ditawari Rp30.000 – Rp50.000 per meter! Harga tak masuk akal yang menginjak-injak harkat manusia!
“Kami akan melawan sampai titik darah penghabisan,” tegas inisiator petisi perlawanan terhadap Oligarki, Charlie Chandra dan Said Didu ketika dihubungi terpisah.
Teriakan ini mengguncang dari Kampung Encle dan menyebar bak api ke seluruh penjuru Banten.
Bukan hanya di Tangerang. Gelombang perampasan tanah menjalar hingga ke Kabupaten Serang, menghantam kampung-kampung lain yang juga terancam tergusur paksa. Di balik dalih pembangunan, rakyat kecil dipaksa menyerah tanpa keadilan.
Tuntutan Raktat Tak Terbantahkan:
– Hentikan penggusuran, intimidasi, dan pembebasan tanah secara sepihak.
– Batalkan seluruh proses ilegal yang mencederai hak rakyat.
– Hentikan kriminalisasi terhadap pemilik sah tanah.
– Tegakkan keadilan agraria dan lindungi tanah rakyat.
Ini bukan sekadar konflik lahan, ini “perang” mempertahankan martabat.
Rakyat Banten telah memilih, Melawan atau Lenyap !!
“Kini saatnya bersatu. Suarakan perlawanan, Jangan biarkan tanah leluhur dirampas tanpa perlawanan,” pungkas Said Didu. (**)