Suami Pedangdut Zaskia Gotik, Digugat Mantan Istri Soal Anak

Potret pedangdut Zaskia Gotik bersama suaminya, Sirajuddin Mahmud. (Foto: @zaskia_gotix/Instagram).


JAKARTA, Pewartasatu.com – Berkat suara dan aksi goyang itiknya, pedangdut Zaskia Gotik meraih popularitas di panggung hiburan.

Sebelumnya, mantan istri Vicky Prasetio ini dikenal sebagai penyanyi dangdut dari kafe ke kafe.

Dalam kehidupan rumah tangganya, Zaskia Gotik telah menikah dengan Sirajuddin Mahmud Sabang pada 22 April 2020.

Namun, ada kabar kurang mengenakkan menimpa Zaskia Gotik. Suaminya, Sirajuddin Mahmud digugat seorang perempuan bernama Veranosiliyana yang diketahui adalah seorang model.

Veranosiliyana mengaku sudah melahirkan buah hati dari hasil hubungannya dengan suami Zaskia Gotik itu.

Oleh karena itu, Veranosiliyana mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta agar anaknya diakui oleh suami Zaskia Gotik.

Veranosiliyana menggugat Sirajuddin Mahmud melalui kuasa hukumnya, Sion Tarigan ke Pengadilan Negeri Cikarang.

Gugatan Veranosiliyana terdaftar dalam nomor 136/Pdt.G/2022/PN Ckr dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara, gugatan masuk pada 20 Juni 2022.

Hal tersebut tertuang dalam petitum poin nomor dua. Dimana, Veranosiliyana ingin agar anaknya Maximilian Zorey Bregint diakui sebagai anak biologis dari Sirajuddin Mahmud, suami Zaskia Gotik kini.

“Menyatakan anak laki-laki yang bernama Maximilian Zorey Bregint adalah anak kandung atau anak biologis Tergugat dan Tergugat adalah ayah biologis dari Maximilian Zorey Bregint,” bunyi petitum poin gugatan.

Oleh karena itu dalam permohonan gugatannya, Veranosiliyana juga meminta Sirajuddin Mahmud bersedia melakukan tes DNA.

“Memerintahkan Tergugat dan Penggugat untuk melakukan tes DNA / deoxyribonucleic acid secara maternity dan/atau paternity,” kata Veranosiliyana.

Tes DNA untuk mengetahui identitas orang tua terhadap seorang anak.

Sebab dalam hal ini, Tergugat tidak mengakui Maximilian Zorey Bregint sebagai anak biologis, hasil hubungan antara Penggugat dengan Tergugat.

Dalam Putusan Sela sebagaimana pasal 180 ayat (1) Het Herziene Inlandsch Reglement (“HIR”) dan Pasal 191 ayat (1) Rechtsreglement voor de Buitengewesten (“RBg”).

Pasal 54 dan Pasal 57 Reglement Op De Rechtsvordering (“Rv), dan SEMA No. 3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar bij voorraad) dan Provisionil, serta SEMA No. 4 Tahun 2001 tentang Permasalahan Putusan Serta Merta,” bunyi gugatannya.

Sampai saat ini, Sirajuddin Mahmud maupun Zaskia Gotik belum memberikan klarifikasi apa pun. Begitu infonya seperti dikutip Pewartasatu.com dari detikhot (*).

Fifi SHN: