Syahrul Yasin Limpo nemberi keterangan soal pengunduran dirinya//Tangkapan Layar Kompas
JAKARTA. Pewartasatu.com – Akhirnya Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis (5/9) mendatangi kantor Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk mengantarkan surat pengunduran diri.
SYL tiba bersama rekannya sesama menteri kabinet berasal dari partai Nasdem, Menteri LHK Siti Nurbaya dengan menggunakan mobil Alphard hitam. Dia disambut Mensesneg Pratikno.
“Saya sore hari ini datang meminta waktu bapak Presiden dan diberi kesempatan melalui Mensetneg Bapak Prtikno, untuk menyampaikan usul dan surat pengundran diri saya sebagai menteri,” kata SYL.
Dia menyebut, alasannya mengundurkan diri karena ada proses hukum yang dia hadapi dan seharusnya dihadapinya secara serius, walau pun dia berharap jangan ada stigma, dan (sudah seharusnya) presumption of innocence. Maksudnya jangan ada yang menghakimi terlebih dulu.
“Biarkanah proses hukum berlangsung dengan baik, dan saya siap menghadapinya,” uja SYL yang saat itu didampingi rekannya, Siti Nurbaya Bakar.
Sebelumnya, melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD diketahui status hukum Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Kendati demikian, Mahfud menyerahkan sepenuhnya kepada KPK kapan akan menyatakan secara resmi status tersangka Mentan SYL.
“Bahwa dia sudah tersangka? Ya saya sudah dapat informasi, malah sejak kalau eksposenya itu kan sudah lama kalau tersangkanya. Tapi resminya tersangkanya itu ya sudah dikeluarkanlah,” ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/10).
Menteri Pertanian yang menjabat sejak 23 Oktober 2019 di Kabinet Indonesia Maju Periode 2019-2024 itu mengaku bahwa pengalaman politiknya bukan dilalui secara instan. Ia mengaku a mulai meniti karir dari tingkat lurah, camat, gubernur hingga menteri.
“Saya 25 tahun jadi Kepala Daerah, 10 tahun jadi Bupati, Wagub 4 tahun, dan menjadi Gubernur dan saya baru saya merasakan hal-hal seperti ini. Karena itu saya butuh waktu (untuk menyelesaikan proses hukum),” tandasnya.**