Tak Ada Peristiwa Pidana, Polisi Hentikan Laporan Pelecehan Seks Istri Sambo

Putri Sambo dan anaknya // foto: disway

JAKARTA. Pewartasatu.com -Penyidik Bareskrim Polri menghentikan penanganan kasus dugaan pelecehan yang dilakukan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kasus tersebut dilaporkan oleh Putri dengan terlapor merupakan Brigadir J.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menuturkan, pihaknya melakukan gelar perkara dua laporan. Yakni dugaan percobaan pembunuhan dan dugaan kekerasan seksual, dan memutuskan menghentikan penanganan dua kasus tersebut.

“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, dua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” ujar Dirtipidum dalam konferensi pers, Jumat (12/8/2022) malam.

Sehari sebelumnya,  kepada pers Andi menungkapkan pengakuan Ferdy Sambo kepada penyidik terkait motif mantan Kadiv Propam Polri itu merencanakan pembunuhan Brigadir Yoshua.

Sambo mengaku almarhum melakukan sesuatu yang melukai harkat dan martabat keluarganya sehingga dia marah dan emosi, lalu merencanakan pembunuhan Brigadir J.

Tidak jelas, hal yang melukai harkat dan martabat keluarga itu. Namun orang kemudian merujuknyan kepada pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya, yang mengatakan motif Sambo membunuh barangkali  lebih pantas menjadi konsumsi orang-orang tua.

Brigjen Pol Andi menjelaskan bahwa alasan penghentian penyidikan dari dua kasus tersebut lantaran tidak ditemukan adanya peristiwa pidana.

“Karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” paparnya

Andi menegaskan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan, pihaknya memutuskan bahwa hal tersebut bukan peristiwa pidana

“Bukan merupakan peristiwa pidana,” tegasnya.**

Sumber: PMJNews

 

Brilliansyah: