Aktual

Tak Sama dengan Edy Mulyadi, Margarito: Sejak Awal Kasus Arteria Tak Bisa Diproses

JAkARTA, Pewartasatu — Berbagai kalangan mengaitkan kasus pernyataan Anggota DPR Arteria Dahlan dengan kasus ujaran kebencian oleh aktivis sosial media Edy Mulyadi.

Bahkan ramai di media sosial, penghentian kasus Arteria Dahlan dituding sebagai sikap berat sebelah dari polisi yang membedakannya dengan kasus Edy Mulyadi.

Namun, dikutip darti Tribratanews, ahli hukum tata negara Dr. Margarito Kamis, S.H., M.Hum, menyampaikan, sedari awal kasus Arteria Dahlan tidak dapat diproses secara hukum.

“Sejak awal ini tidak bisa diproses. Kiamat kalau anggota DPR yang sedang bekerja lalu dihukum atas pernyataannya yang menjadi bagian dari pekerjaannya,” jelasnya saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (5/2/22)

Dr. Margarito Kamis, S.H., M.Hum.ini juga menyebut, apa yang disampaikan Arteria Dahlan soal penggunaan bahasa Indonesia itu benar.

” Ada UU 24 tahun 2009 tentang Bahasa, Bendera dan Lambang Negara yang mengatur dalam rapat resmi, Bahasa Indonesia harus digunakan, apalagi oleh para pejabat,” jelasnya sebagaimana disarikan Tribratanews, Minggu 6 Februari 2022.

Kritikan Arteria Dahlan, terkait penggunaan bahasa Sunda oleh Kajati Jabar dalam rapat. Arteria saat rapat dengar pendapat dengan Jaksa Agung di Senayan meminta, Jaksa Agung mencopot bawahannya itu.

Kasus ini kemudian ramai dan banyak kalangan mendesak Arteria Dahlan mundur dari DPR dan diproses hukum.

Hal lain, menurut Dr. Margarito Kamis, S.H., M.Hum., anggota DPR memiliki kekebalan saat menjalankan fungsi sebagai anggota DPR.

“Kiamat bangsa ini kalau ada orang yang dilindungi oleh UUD dan sedang menjalankan kewajiban-kewajiban hukumnya harus ditangguhkan karena pertimbangan politik,” ujar Ahli Hukum Tata Negara tersebut.

Karena itu menurut mantan Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara RI di tahun 2006-2007 ini, tindakan kepolisian menghentikan penyelidikan dan atau penyidikan kasus Arteria sudah benar dalam semua aspek.

“Saya menghargai keputusan polisi itu sebagai sikap profesional. Bagus, karena sudah seharusnya begitu,” ujar Dosen Universitas Khairun Ternate ini.(bri)

Leave a Comment