Terdakwa Arif Rachman Arifin dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) menjalani sidang di PN Jaksel. //Foto: PMJNews
JAKARTA. Pewartasatu.com – Terdakwa Arif Rachman Arifin selesai menjalani persidangan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus pembunuhan Brigadir J dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi.
Persidangan terhadap terdakwa Arif akan dilanjutkan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi yang diajukan pihak terdakwa.
Dalam eksepsinya, pihak Arif Rachman Arifin memohon majelis hakim menolak dakwaan jaksa.
“Mungkin kalau hari Rabu tanggal 2, Majelis? Kan hanya menyampaikan tanggapan saja. Mungkin tidak terlalu lama. Kalau diperkenankan Majelis,” tanya jaksa ke Majelis Hakim, Jumat (28/10).
“Baik, setelah bermusyawarah dengan menyesuaikan waktu persidangan anggota kami, untuk persidangan lain, bertepatan beliau juga menjadi hakim untuk Tipikor (tindak pidana korupsi) di Jakarta Pusat, kita bisa beralih ke hari lain selain hari Jumat.”
“Tadi hari Rabu. Kita akan lari ke hari Selasa, bukan Rabu. Tapi Selasa-nya tanggal 1 November. Bisa?,” respon Hakim Ketua Ahmad Suhel.
“Siap,” jawab Jaksa.
“Oke ya, untuk pendapat penuntut umum kita akan buka persidangan di tanggal 1 November. Selasa,” jelas hakim.***