SBY (Foto: Ist )
Oleh: Saiful Huda Ems.
Sebagaimana yang sudah banyak tersebar di media massa, Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Denny Indrayana (DI) telah melontarkan pernyataan yang sangat tendensius, kontroversial dan menjurus pada tindak pidana, yakni pembocoran rahasia negara.
Jikapun bukan tergolong itu, maka apa yang dinyatakan oleh SBY dan DI bisa masuk dalam kategori fitnah, pencemaran nama baik dan tindakan mengundang kebencian serta makar pada institusi negara.
Betapa tidak, SBY dan DI seolah sama-sama kompak, menginformasikan pada khalayak umum, bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) kemungkinan akan mengubah Sistem Pemilu 2024 menjadi Proporsional Tertutup, dan KPK telah dihadiahi gratifikasi perpanjangan jabatan satu tahun, jika KPK berhasil melakukan tukar guling kasus beberapa oknum pejabat Mahkamah Agung (MA) yang terlibat skandal korupsi atau Mafia Peradilan, dan mau bersedia (nantinya) memenangkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh DPP Partai Demokrat hasil KLB, yang dipimpin oleh Jenderal TNI (Purn.) Moeldoko dan Sekjen Jhonny Allen Marbun.
Menko Polhukam Mahfud MD pun sudah bereaksi tegas, bahwa Polisi harus segera menyelidiki sumber A1 pernyataan DI, agar tidak menjadi spekulasi yang mengandung fitnah. Adakah pejabat di MK yang benar-benar telah memberikan informasi seperti itu pada DI. Karena terlepas benar tidaknya info tersebut, jika benar ada pejabat MK yang melakukannya sebelum hal itu diumumkan ke publik, maka bagi Menko Polhukam itu juga sudah masuk pada ranah pidana, yakni pembocoran rahasia negara. Putusan MK itu merupakan rahasia negara yang sangat ketat sebelum dibacakan.
Namun jika itu hanya pernyataan DI yang mengada-ada, bukankah hal itu sudah tergolong sebagai sebuah fitnah yang keji? Kami sendiri (DPP Partai Demokrat hasil KLB), sejak awal sangat percaya dengan MK juga MA yang independen, merdeka, bahwa MA akan memutus perkara (PK) ini secara transparan dan seadil-adilnya, mengingat MA merupakan benteng terakhir dari keadilan, dan segala informasi mengenai penyelewengan konstitusional dan AD/ART di Partai Demokrat yang dipimpin Bocil Mantan Mayor yang bermimpi menjadi Capres itu, sudah banyak bertebaran di berbagai media tanah air selama kurun waktu 2021 hingga 2023 ini. MA pasti sudah sangat tau tentang hal itu.
DI juga mengungkapkan dari –yang menurutnya– sebuah sumber yang sangat dia percayai, dan yang katanya yang pasti bukan Hakim Konstitusi, bahwa kita akan kembali pada Sistem Pemilu ORBA yang otoritarian dan koruptif, dan MK akan mengabulkannya.
Celakanya Sang Big Boss (SBY) turut mendengungkannya, dengan menambahkan, bahwa SBY telah mendapatkan info dari salah seorang mantan menteri tentang Partai Demokrat yang kemungkinan besar akan benar-benar diambil alih oleh Moeldoko melalui MA. Ini benar-benar tuduhan atau fitnah yang sangat serius dan keji !.
Peninjauan Kembali (PK) itu upaya hukum yang konstitusional, SBY tidak boleh sembarangan berbicara sebagaimana anaknya (AHY), bahwa Pemerintah akan melakukan berbagai upaya untuk mengambil alih Partai Demokrat, yang diantaranya melalui tirani yudicial !. SBY menyatakan Indonesia bukan negara predator, dimana yang kuat akan memangsa yang lemah.
Hallo Pak SBY, ini sudah zaman Pemerintahan Jokowi yang sudah sangat demokratis dan maju, sudah tidak seperti di zaman Pemerintahan Pak SBY dulu yang kerap terjadi pengambil alihan Ketum Parpol secara paksa meski bertopeng keputusan lembaga Yudicial !. Jangan mengigau Pak !.
Tangan-tangan politik yang akan mengganggu Partai Demokrat agar tidak ikut Pemilu 2024 itu hanya bualan SBY saja. Tidak ada sama sekali dari pihak Pemerintah yang akan sudi melakukan hal itu, sebab semua orang tau, Si Bocil Mantan Mayor yang bermimpi jadi Capres 2024 itu tidak akan sanggup memimpin Partai Demokrat yang besar.
Tanpa ada pihak luar yang turut campur dalam masalah internal Partai Demokratpun, para kader dan pengurusnya sendiri sudah banyak yang bubar dan protes pada AHY karena tingginya pungutan liar dari DPP PD menjelang Pileg 2024 .
Apapun keadaannya, fakta telah berbicara, bahwa SBY dan DI telah melakukan tindak pidana berupa pembocoran rahasia negara yang menjurus pada fitnah dan pencemaran nama baik yang sangat keji.
Maka kami memohon pada pihak Kepolisian agar segera menangkap SBY dan DI lalu segera memprosesnya secara hukum. Sepakat dengan SBY, negara ini bukan penganut Hukum Rimba, maka SBY dan DI serta Oknum Pejabat MK harus segera ditangkap dan diproses hukum !…(**)
29 Mei 2023.
Saiful Huda Ems (SHE). Lawyer dan Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat pimpinan Jenderal TNI (Purn.) Dr. Moeldoko dan Sekjend Jhonny Allen Marbun.