Aktual Featured Kriminal

Teddy Dagang Narkoba Ajak Kapolres-Kapolsek, Jabatan Kapolda Jatim Dibatalkan

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo/Foto: PMJNews.

JAKARTA. Pewartasatu.com – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menetapkan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai terduga pelanggar kasus dugaan narkotika.

Kapolri menyebutkan bahwa penetapan Irjen Teddy sebagai Kapolda Jawa Timur akan dibatalkan.

“Terkait dengan posisi Irjen TM yang kemarin baru saja kita keluarkan TR untuk mengisi Polda Jatim, hari ini saya akan keluarkan TR pembatalan,” ujar Sigit dalam siaran persnya, Jumat 14 Oktober 2022.

“Dan, kita ganti dengan pejabat yang baru,” ucapnya.

Sebelumnya Teddy menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat dan saat ini menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur, menggantikan Irjen Pol Nico Afinta yang dimutasi ke Sahlisosbud Kapolri.

Penunjukan Teddy mnjadi Kapolda Jatim disebutkan dalam Telegram Kapolri Nomor: Kep/1386/X/2022/Tanggal10-10-2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Polri, Senin 10 Oktober 2022.

Namun hingga saat ini Teddy belum menjalani pelantikan secara resmi sebagai Kapolda Jawa Timur melalui serah terima jabatan.

Kronologi Penangkapan

Penangkapan Irjen Teddy Minahasa berawal dari pengungkapan kasus Narkoba yang dilakukan Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya mengungkap

jaringan peredaran gelap Narkoba, yang berawal dari laporan masyarakat. Tiga orang dari masyarakat sipil berhasil diamankan.

Setelah penangkapan tersebut, Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan akhirnya mengarah kepada seorang anggota polisi berpangkat Bripka, serta seorang Kompol dengan jabatan Kapolsek.

Pengusutan kemudian berkembang kepada seorang pengedar dan kemudian mengarah kepada personel oknum anggota Polri yang berpangkat AKBP mantan Kapolres Bukit Tinggi.

Dari situ kemudian penyidik melihat ada keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam peredaran Narkoba tersebut.

“Kemarin saya minta Kadiv Propam untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM,” tutur Kapolri dalam jumpa pers di Mabes Polri.

Irjen Teddy Minahasa nantinya ditempatkan di tempat khusus di Divisi Propam Polri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Irjen Teddy dipatsuskan sambil menunggu proses pidana berjalan.

“Untuk patsus dari Propam ada ruangan khusus yang disiapkan. Sambil menunggu proses pidananya,” ucap Sigit.

Menurut Sigit, bila telah ditetapkan tersangka dalam proses pidana, Irjen Teddy akan dipindahkan. Irjen Teddy nantinya akan menjadi tahanan Polda Metro Jaya.

“Setelah proses pidananya ditetapkan tersangka, yang bersangkutan akan dipindahkan menjadi tahanan di Polda Metro,” tandasnya.

Sigit juga meminta Propam Polri mempercepat proses etik Irjen Teddy. Sigit menegaskan Teddy Minahasa terancam dipecat tidak dengan hormat dari Polri.***

Leave a Comment