Irjen Teddy Pengendali Penjual SabuTerancam Hukuman Mati, 8 Kapolda Diterpa Isu

Irjen Pol Teddy Minahasa  (Kapolda Jawa Timur yang dibatalkan-red)//Foto: Its/Facebook

JAKARTA.Pewartasatu.com – Irjen Pol Teddy Minahasa  (Kapolda Jawa Timur yanf dibatalkan-red) ternyata menjadi pengendali penjual sabu dan karenanya terancam hukuman mati. Sementara, 8 Kapolda diisukan positif amphetamine, isu yang kemudian dibantah Polri.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membantah soal isu delapan Kapolda positif amphetamine, yang disebut-sebut terungkap saat pemeriksaan narkoba sebelum pertemuan dengan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 14 Oktober 2022.

“Nggak ada, dari mana infonya? Sudah saya tanyakan ke Spripim,” tegas Kadiv Humas Polri saat dikonfirmasi.

Terkait kabar tersebut, Dedi justru mempertanyakan sumber dari informasi tersebut. “Coba tanyakan saja sumbernya,” katanya.

Terpisah, Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mengatakan pihak kesehatan Istana melakukan tes Covid-19 kepada para pejabat Polri.

Sementara terkait Irjen Teddy Minahasa, yang bersangkutan terancam dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara.

Hal tersebut diungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa.

“Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara,” ucap Mukti kepada wartawan, Jumat, 14 Oktober 2022.

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mukti Juharsa mengatakan jaringan Irjen Teddy Minahasa menjual 1,7 kilogram sabu di Kampung Bahari, Jakarta Utara.

Teddy sebagai pengendali penjualan sabu yang merupakan barang bukti pengungkapan kasus, menyuruh D, mantan Kapolres Bukittinggi untuk menjual sabu tersebut.

“1,7 kg juga sudah dijual oleh DG dan diedarkan di Kampung Bahari,” kata Mukti di Polres Jakarta Pusat, Jumat (14/10).

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap dugaan keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam peredaran gelap narkoba. Teddy menjual narkoba terkait pengungkapan kasus di Polres Bukittinggi.**

Sumber: Diolah dari PMJNews

 

Brilliansyah: