Tekan Risiko Kecelakaan, Menparekraf Inisiasi Deklarasi Bersama Pengelola Taman Rekreasi

Petugas keamanan berjaga disalah satu wahana permainan Ocean Park BSD, untuk kenyamanan pengunjung, Selasa, (7/6/2022/Foto: Humas)

 

JAKARTA, Pewartasatu.com – Pastikan keselamatan wisatawan dalam upaya membangkitkan ekonomi dan membuka lapangan kerja,  Menparekraf/Kabaparekraf, Sandiaga Salahuddin Uno, mensosialisasikan dan mendeklarasikan Taman Rekreasi Aman, Nyaman, dan Menyenangkan .

Dalam Sosialisasi Taman Rekreasi Aman, Nyaman, dan Menyenangkan di Hotel Santika Premiere ICE BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (7/6/2022), Sandiaga mengatakan deklarasi ini dinilai penting guna merespons sejumlah kecelakaan di taman rekreasi beberapa waktu terakhir ini.

Salah satunya, kejadian ambrolnya wahana seluncuran air di Kolam Renang Kenjeran Park, Surabaya.

“Deklarasi ini bertujuan untuk memitigasi terjadinya kecelakaan-kecelakaan (di taman rekreasi),” kata Sandiaga.

Deklarasi ini, lanjut Sandiaga, juga bertujuan untuk mengingatkan para pelaku pariwisata yang bergerak di sektor taman rekreasi untuk selalu menjaga aturan-aturan keselamatan demi menjaga keselamatan wisatawan.

“Ini menyangkut nyawa saudara-saudara kita, kita harus pastikan mereka berkegiatan dengan aman, nyaman, dan menyenangkan,” katanya.

Sandiaga menuturkan melalui deklarasi ini diharapkan dapat menunjang upaya membangkitkan ekonomi dan lapangan kerja di sektor pariwisata yang diiringi dengan standar keselamatan yang baru di destinasi wisata.

Deklarasi ini kita harapkan bukan hanya menjadi dokumen tapi juga diimplementasikan dan menjadi standar operasi taman rekreasi,” kata Sandiaga.

Adapun deklarasi ini disaksikan oleh Menparekraf Sandiaga dan Direktur Standardisasi dan Sertifikasi Usaha Kemenparekraf/Baparekraf, Oni Yulfian.

Deklarasi ini ditandatangani oleh perwakilan dari Perhimpunan Usaha Taman Rekreasi Indonesia (PUTRI) dan Asosiasi Rekreasi Keluarga Indonesia (ARKI) di Ocean Park, BSD.

Ada lima poin yang terkandung dalam deklarasi, yaitu:

1. Siap memastikan penyediaan wahana taman rekreasi yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi pengunjung;

2. Siap memiliki dan menerapkan Standard Operating Procedure (SOP) yang terdokumentasi secara konsisten;

3. Siap mendorong penerapan protokol kesehatan bagi pengunjung dan petugas;

4. Siap melaksanakan perawatan wahana secara berkala dan terdokumentasi;

5. Siap memberikan pelayanan prima bagi pengunjung taman rekreasi..(**)

Maulina Lestari: