Tercatat Ada Sebanyak 2.300 Laporan Kasus Penipuan Online Pada 2019

foto illustrasi tekhnologi dari Pexels

Pewartasatu.com – Menurut laporan yang ada setidaknya ada banyak kasus penipuan online sepanjang tahun 2019 sebanyak 2.300 kasus didalam catatan Polda Metro Jaya.

Dikutip dari detik.com, Kanit II Subdit IV Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Dhany Aryanda. Mengatakan semua kasus yang dilaporkan ditindaklanjuti walaupun ada kendala terkait data yang juga melibatkan pihak lainnya.

“Jumlah 2.300 kita menerima laporan kasus penipuan online pada 2019. Jumlah ini terbilang ekstrem dibandingkan laporan kasus lainnya. Kita ada lima subdirektorat, dan empat diantaranya sekitar 100 laproran,” tutur Dhany Jakarta (23/01/2020).

Tindakan kejahatan kasus penipuan online ialah menggunakan teknik social engineering. Selain itu, jumlah penipuan online ini memakan banyak kerugian bermacam-macam, dari kisaran kerugian Rp 300 ribu, hingga Rp 1 Juta.

Lalu ada korban yang terkena SIM swap yang sudah terhubung dengan tujuh kartu kredit. Imbuh Dhany.

“Modus penipuan ini terbilang sama saja dari tahun ke tahun, yang membedakan hanya metode pelaku yang mengikuti perkembangan tekhnologi”,  tambah Dhany.

Tidak hanya itu, biasanya pelaku mengincar data sosial atau bahkan berpura-pura menjadi orang dekat untuk dapat mengambil data korban. Itu mengapa harus menjaga privasi di Media Sosial.

Jika anda sudah merasa menjadi korban penipuan online, segeralah mendatangi kantor polisi terdekat untuk meninjaklanjuti laporan atau masalah tersebut. Jika sampai terlalu lama, memungkinkan data yang dibutuhkan polisi untuk penyelidikan sudah sulit dijangkau.

Bukan tanpa alasan, karena data-data tersebut disimpan oleh pihak ke-3 yang akan di-overwrite jika sudah terlalu lama.” Dhany.

Diana Sari: