Terdakwa ARA Disidang Hari ini, Sambo Bantah Pisah dengan Putri

Terdakwa Ferdy Sambo saat di depan sidang Pengadilan Negeri Jaksel. Sambo membantah keterangan Bharada E bahwa dia telah berpisah dengan Putri Candrawathi. //Foto: dok/PMJNews.

JAKARTA. Pewartasatu.com — Persidangan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ)dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dilanjutkan kembali Jumat (2/12/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Persidangan diadakan khusus terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin (ARA) yang seharusnya dilaksanakan kemarin.

“Hanya terdakwa Arif Rachman,” ujar Humas PN Jaksel Djuyamto saat dikonfirmasi, Jumat (2/12/2022).

Sementara itu, Ferdy Sambo yang juga terdakwa pembunuhan Brigadir J membantah keterangan Bharada E lias Richard Eliezer pada sidang terdahulu yang menyebutkan bahwa istrinya, Putri Candrawathi sudah tidak satu rumah dengannya.

Bantahan disampaikan melalui kuasa hukum Sambo, Arman Hanis, kepada wartawan. Lebih jauh, Arman mengatakan, bantahan pihaknya akan dibuktikan nanti saat persidangan kliennya dilaksanakan.

“Terkait keterangan RE di persidangan, saya tegaskan keterangan itu tidak benar dan hanya karangan RE saja dan nanti akan kami buktikan di persidangan klien kami,” ujar Arman.

Arman menjelaskan, hubungan Sambo dan Putri dalam keadaan yang harmonis. Hal tersebut ditandai dengan perayaan hari ulang tahun pernikahannya di Magelang pada 7 Juli 2022.

“Iya (harmonis), salah satu buktinya tanggal 7 Juli perayaan anniversary perkawinan mereka di Magelang, sudah kami sampaikan di persidangan sebelumnya,” ucapnya.

Ia juga membantah keterangan dari Richard di persidangan yang mengaku memergoki seorang wanita tak dikenalnya keluar dari Rumah Bangka Sambil menangis. Arman mengatakan itu hanya karangan Richard.

“Memergoki apa? Saya sudah tegaskan kalau itu tidak benar dan karangan RE saja, buktinya ada gak?“ kata Arman.

Lebih lanjut, Arman menambahkan, keterangan Richard tersebut hanyalah karangan karena bertentangan dengan keterangan saksi lain. Arman juga menyinggung status Justice Collaborator dari Richard serta meminta untuk mengarang juga berbohong.

Terkit sidang di PN Jaksel yang digelar hari ini (Jumat 2/12), Arif Rachman Arifin menjadi terdakwa perkara OOJ bersama lima terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Keenamnya didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.**

Sumber: PMJNews

 

ramly amin: