Featured Kriminal

Terdakwa Pembunuhan Berencana, Sambo, Putri dan Maruf Ajukan Kasasi

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.//foto: CNN

JAKARTA. Pewartasatu.com — Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma’ruf resmi mengajukan upaya hukum kasasi.

Sambo mengajukan kasasi pada 12 Mei 2023, Putri pada 9 Mei 2023 dan Kuat pada 15 Mei 2023.

“Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh penasihat hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana PN Jaksel,” ujarPejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, Senin (22/5).

“Dan sesuai ketentuan hukum acara maka dalam tenggang waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, pemohon kasasi wajib menyerahkan memori kasasi masing-masing,” sambungnya.

Sementara itu, satu terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua atas nama Ricky Rizal Wibowo sudah lebih dulu mengajukan permohonan kasasi.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama terhadap keempat terdakwa tersebut.

Ricky tetap dihukum 13 tahun penjara dan Sambo tetap dihukum mati. Sementara Putri tetap dihukum 20 tahun penjara dan Kuat tetap dihukum 15 tahun penjara.

Mereka dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan tingkat pertama terhadap keempat terdakwa tersebut.

Putusan Pengadilan Tinggi ini kemudian dijawab pihak kejaksaan dengan mengajukan kasasi. Artinya, baik para terdakwa maupun kejaksaan sama-sama tidak puas vonis Pengadilan Negeri Jaksel maupun Pengadilan Tinggi DKI.

Sumber: CNNIndonesia

Leave a Comment