Terjadi Lagi, KemenPPPA Dorong Kasus Kekerasan Seksual di Gowa Terapkan UU Nomor 17/2016

MenteriPPPA, Bintang Puspayoga. (Foto: Humas KemenPPPA)

 

 

JAKARTA, Pewartasatu.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam keras dugaan terjadinya kasus kekerasan seksual, yang dilakukan seseorang diduga oknum aparat terhadap anak berusia 13 tahun di Kabupaten Gowa.

KemenPPPA mendorong aparat penegak hukum dapat menerapkan UU 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak untuk menuntut terduga pelaku.

“Kekerasan yang dilakukan oleh terduga pelaku seorang aparat penegak hukum, sangat keji apalagi korban berusia anak dan telah dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga,” tutur Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga, di Jakarta, Rabu (02/03/2022).

Untuk itu, lanjutnya, KemenPPPA mendorong aparat penegak hukum, untuk menerapkan hukum yang seadil-adilnya dalam penanganan kasus tersebut.

Korban bekerja sebagai pembantu rumah tangga di rumah pelaku, sejak pertengahan bulan September 2021, dengan tujuan untuk bisa mendapat penghasilan. Korban diduga disetubuhi pelaku beberapa kali sejak Oktober 2021 – Februari 2022.

Menteri PPPA minta Kapolri melalui Kepala Polda Sulsel, untuk mendalami dan menindaklanjuti kasus ini. Jika, terbukti memenuhi unsur pidana dari kekerasan seksual pada anak, dan memperkerjakan anak di bawah umur, atau eksploitasi anak. Dapat diproses sesuai dengan aturan disiplin dan kode etik yang berlaku.

“Masa anak-anak adalah masa yang paling membahagiakan, karena pada masa itu yang mereka lakukan hanyalah bermain dan belajar. Namun, hal itu tidak terjadi pada anak-anak yang masih harus bekerja,” kata Menteri PPPA.

Dikemukakannya, banyak anak yang bekerja di luar ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Anak-anak dalam kategori itu secara umum sangat rentan mengalami putus sekolah dan hidup terlantar, serta kehilangan hak dasar mereka.

“Untuk bermain dan belajar secara bebas, serta rentan mengalami kekerasan baik fisik, psikis maupun seksual. Seperti yang diduga terjadi pada korban,” ujarnya.

Di bagian lain, Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar mengatakan, perbuatan pelaku jika terbukti dapat dituntut sesuai dengan ketentuan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, terkait adanya pemaksaan persetubuhan pada anak. Begitu juga pelaku dapat diberikan pemberatan sesuai dengan Pasal 81 Ayat (3) karena pelaku merupakan aparat yang seharusnya melindungi anak.

Kasus ini telah ditangani Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel), serta sudah dilakukan pemeriksaan Visum di RS Bhayangkara Polda Sulawesi Selatan. Saat ini, korban telah membuat LP di Polda Sulawesi Selatan didampingi kuasa hukum korban, yaitu salah satu LBH di Sulawesi Selatan.

UPTD PPA Provinsi Sulawesi Selatan juga turut mendampingi korban dalam BAP bersama LBH, dan akan memberikan pendampingan psikologis setelah proses BAP selesai. UPTD PPA Kabupaten Gowa dan UPTD PPA Kota Makassar bersinergi memastikan hak-hak anak korban terpenuhi selama menjalani proses hukum, maupun pemulihan sesuai pembagian kewenangan urusan Perlindungan Anak dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Nahar juga minta pada Pemerintah Provinsi Sulsel dan Kabupaten Gowa, untuk dapat melihat kasus ini, pula dari sudut pandang anak yang bekerja atau dieksploitasi dan dapat mencegah serta menanggulangi kasus ini sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Ayat (1) UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.(Maulina)

Maulina Lestari: