KPK menetapkan Richard Louhenapessy bersama dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap. (Foto: PMJ News/Instagram @official.kpk)
JAKARTA.Pewartasatu.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kota Ambon. Penggeledahan tersebut terkait kasus suap yang menjerat Wali Kota Richard Louhenapessy.
“Tim penyidik melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Kota Ambon,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (17/5)
Lebih lanjut Ali mengatakan, saat ini kegiatan penggeledahan di sejumlah tempat tersebut masih berlangsung. Dia memastikan akan menyampaikan hasil temuan nanti.
KPK menetapkan Richard Louhenapessy bersama dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku, dan penerimaan gratifikasi.
Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Richard Louhenapessy bersama dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku, dan penerimaan gratifikasi.
Lembaga antirasuah ini telah menaikkan kasus ini ke penyidikan sejak April 2022. KPK menduga Richard menerima suap Rp500 juta untuk menerbitkan izin pembangunan 20 Alfamidi. Sebelumnya KPK telah memanggil 8 saksi dalam kasus tersebut.**
Sumber: PMJNews