Terpidana Seumur Hidup Sambo Tak Bakal Dapat Remisi

Usaha lolos dari jeratan hukuman mati gak sia-sia. Sambo jadi Terpidana Seumur Hidup/Foto: CNN/dok

YOGYAKARTA. Pewartasatu.com – Mahkamah Agung telah mengubah hukuman Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri itu tidak lagi terancam hukuman mati, tapi hanya hukuman seumur hidup. Namun masih menjadi pertanyaan, mungkinkan hukum seumur hidup itu masih berubah?

Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan Ferdy Sambo tak akan bisa memperoleh remisi atau pengurangan hukuman. Tak ada peluang untuk itu. Pengurangan hukuman bagi terpidana penjara seumur hidup hanya bisa diberikan melalui grasi atau pengampunan dari presiden. Begitu juga terpidana hukuman mati.

Mahfud mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Terpidana mati dan penjara seumur hidup dikecualikan untuk menerima hak remisi.

“Hukuman seumur hidup dan hukuman mati enggak ada remisi. Itu hanya bisa ada grasi. Hanya itu yang mungkin,” kata Mahfud di Universitas Islam Indonesia (UII), Sleman, DI Yogyakarta, Rabu (9/8)

Orang yang ingin mengajukan grasi pun ada syaratnya. Mahfud mengatakan salah satu syarat grasi atau pengampunan ini bisa diajukan jika pemohon bersedia mengakui kesalahannya.

Sebelum kasasi MA keluar, Ferdy Sambo adalah terpidana hukuman mati.Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis yang bersangkutan pidana mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannnya sendiri, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pertengahan tahun 2022 lalu.

Pembunuhan dilakukan Sambo bersama sang istri Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf. Mereka semua terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Sambo yang tidak terima putusan hukuman mati itu mengajukan banding. Tapi ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, sehingga hukumannya tetap vonis mati.

Kegigihan Sambo ternyata membuahkan hasil. Kasasi yang diajukannya ke Mahkamah Agung berhasil. Mahkamah Agung mengubah putusan Sambo menjadi seumur hidup.

Bersamaan dengan putusan kasasi Sambo, MA juga meringankan hukuman terdakwa Putri Candrawathi dari hukuman 20 tahun penjara menjadi pidana penjara 10 tahun.

Kemurahan hati MA ternyata tak berhenti sampai di situ. Hukuman Ricky Rizal juga menjadi lebih ringan, yakni pidana penjara 8 tahun dari sebelumnya 13 tahun, dan hukuman Kuat Ma’ruf juga turut diringankan dari penjara 15 tahun, menjadi 10 tahun.**

 

Brilliansyah: