Tetapkan 2 Perwira Sebagai Tersangka OTT, KPK akhirnya Minta Maaf

Konferensi pers jajaran TNI  terkait  penetapan 2 Perwira  jadi tersangka KPK.//Tangkapan layar Metro TV.

JAKARTA. Pewartasatu.com -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Basarnas Marsdya TNI, Henri Alfiandi (HA) dan Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) sebagai tersangka dalam di kasus suap di Basarnas.

Namun akhirnya lembaga antirasuah tersebut menyadari sendiri kesalahannya dan meminta maaf kepada TNI karena ada kekeliruan dalam koordinasi penetapan tersangka Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi

Sebelumnya, dalam jumpa pers di Mabes TNI Jumat siang (28/7), Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko menegaskan keberatan atas penetapan tersangka keduanya dalam kasus pengadaan barang dan jasa di Basarnas.

“Dari tim kami terus terang keberatan itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya yang militer, karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri,” ungkap Agung Handoko.

Kendati keberatan, Agung menyatakan TNI akan mengikuti arahan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono agar setiap prajurit patuh pada aturan yang berlaku.

Usai jumpa pers, sore harinya rombongan petinggi TNI menyambangi Gedung KPK, untuk berkoordinasi berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana di lingkungan Basarnas tersebut.

Dalam kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK itu dua perwira TNI yakni Henri selaku Kabasarnas periode 2021-2023 dan Afri selaku Koorsmin Kabasarnas sempat diumumkan KPK sebagai tersangka.

Rombongan TNI yang menyambangi KPK dipimpin Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko, usai kedua pihak beraudisensi, KPK mengakui ada kekeliruan dalam penetapan tersangka dari unsur militer.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak usai pertemuan itu terus terang mengakui ada kekhilafan dan kekeliruan pihaknya yang melakukan penangkapan dan penetapan sebagai tersangka. Karena itu pihaknya meminta maaf kepada TNI.

“Dalam rapat tadi kami sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya permohonan maaf ini dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI,” katanya.

Johanis membeberkan dalam pelaksanaan OTT pada awal pekan ini, tim penyidik KPK menemukan dan mengetahui dugaan keterlibatan anggota TNI yang berdinas di lingkungan Basarnas.

“Dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, kelupaan, bahwasannya manakala ada keterlibatan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani,” kata Johanis menunjuk Pasal 10 UU 14/1970 Tentang Kekuasaan Kehakiman.**

Brilliansyah: