JAKARTA, Pewartasatu.com — Tim gabungan Kejaksaan RI menangkap terpidana Hermawan alias Alan di Kedung Kandang, Malang, Jawa Timur pada Minggu (11/10/2020) setelah buron selama dua tahun.
Hermawan merupakan terdakwa tindak pidana penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri/penyalur TKI ilegal.
Dia dihukum penjara satu tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 758K/ ID.SUS/2018 tanggal 26 September 2018.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan pencarian Hermawan ternyata tidak berlangsung mudah.
Informasi keberadaan Hermawan berkat bantuan Kantor Disdukcapil Karanganyar yang menyatakan pelaku berada di Malang.
Selanjutnya, kata Hari, tim gabungan Kejaksaan RI langsung melakukan pengejaran di Kota Malang pada Kamis (8/10/2020).
Sesampainya disana, tim berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain untuk mencari titik alamat pelaku.
“Berkat kordinasi yang baik, akhirnya diketahui bahwa rumah tempat tinggal Terpidana beralamat di Perum Puncak Buring Indah E4-1 Buring Kecamatan Kedung Kandang Kota Malang Provinsi Jawa Timur,” kata Hari.
Namun ketika penggerebekan dilakukan, pelaku tidak ada di tempat. Tim pun memutuskan untuk melakukan pengintaian hingga Hermawan kembali pulang.
Hari menerangkan tim gabungan Kejaksaan RI akhirnya menangkap pelaku setelah mengintai kediamannya selama tiga hari.
Hermawan yang baru pulang bersama keluarganya ditangkap tanpa perlawanan. Setelah berhasil menangkap terpidana Hermawan di rumahnya, selanjutnya terpidana dibawa ke Karanganyar untuk dieksekusi Jaksa ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB di Karanganyar. (opa)