Tim Tabur Kejati Kalimantan Barat dan Bengkulu bersama terpidana korupsi Lim Kiong Hin setelah buron selama 13 tahun.( Foto : Dok. Kejaksaan RI)
JAKARTA, Pewartasatu.com — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan menangkap terpidana korupsi Lim Kiong Hin yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2009 atau buron sekitar 13 tahun.
Lim Kiong Hin adalah Komisaris PT. Sinar Kakap yang terlibat tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan kredit perbankan. Perbuatannya merugikan negara hingga belasan miliar Rupiah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI, Ketut Sumedana, menyebut penangkapan dilakukan pada Senin 28 Maret 2022 pukul 11:15 WIB.
Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bengkulu berhasil mengamankan Terpidana Lim Kiong Hin.
Berawal ketika Tim Tabur Kejati Kalimantan Barat mendapat informasi soal keberadaan Lim Kiong Hin yang buron sejak tahun 2009 bersembunyi dan tinggal di wilayah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.
Kepala Kejati Kalimantan Barat kemudian mengajukan permohonan bantuan kepada Kejati Bengkulu untuk menelusuri keberadaan Lim Kiong.
Dengan dipimpin oleh Kasi E Bidang Intelijen, Anggiat Pardede, Tim Tabur dari kalbar berangkat ke Bengkulu.
Setiba di Bengkulu, tim Tabur Kalbar langsung berkoordinasi dengan Tim Bengkulu. Strategi pun diatur untuk menangkap Lim Kiong Hin yang diperkirakan berada di daerah Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.
Tim gabungan kemudian ke Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu. Keberadaan Lim Kiong Hin langsung dicari, tetapi masih belum ditemukan.
Lim terdeteksi berada di sekitar Jalan Pasar Ipuh, Desa Medan Jaya, Kecamatan Ipuh, Provinsi Bengkulu kemudian dilakukan penangkapanoleh Tim Gabungan.
Hari ini, Selasa 29 Maret 2022, Lim diterbangkan dari Kota Bengkulu menuju Pontianak untuk diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Pontianak guna dieksekusi. (jimas)