Tragedi Kanjuruhan.//foto: dikutip jurnalsoreang.com
JAKARTA. Pewartasatu.com – Menko Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md menyebut Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan mengumumkan hasil penyelidikan Tragedi Kanjuruhan, Rabu hari ini (2/11/2022).
“Akan jelas besok (Tragedi) Kanjuruhan itu pelanggaran HAM berat, biasa atau tidak ada pelanggaran HAM. (Nanti) akan diumumkan oleh Komnas HAM,” jelas Mahfud MD di gedung MUI Jakarta, Selasa (1/11/2022).
Menurut Mahfud, pihak yang berwenang menetapkan apakah suatu kasus merupakan pelanggaran HAM berat atau pelanggaran biasa hanyalah Komnas HAM.
Setelah Komnas HAM menetapkan suatu kasus merupakan pelanggaran HAM berat, selanjutnya pemerintah akan membawa perkara tersebut ke pengadilan.
“Pelanggaran HAM berat atau tidak ini ditetapkan oleh Komnas HAM nanti,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan pihaknya menyimpulkan gas air mata jadi penyebab terjadinya Tragedi Kanjuruhan. Dia menjelaskan keyakinan bahwa penyebab utama tragedi itu adalah gas air mata.
“Sampai saat ini, kesimpulan kami gas air mata adalah penyebab utama terjadinya Tragedi Kanjuruhan,” ujar Choirul.
Sementara itu, berkas perkara enam tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan disebutkan masih belum lengkap alias masih P-18. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengembalikan tiga berkas ke penyidik Polda Jawa Timur, lantaran bukti formil dan materiil masih kurang.
Surat pemberitahuan bahwa hasil penyelidikan belum lengkap atau P18 sudah dikirim Kejati ke penyidik Ditreskrimum Polda Jatim Senin baru lalu namun baru diungkapkan kepada pers, Selasa 1 Novemver 2022.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meneliti berkas perkara juga bakal segera menyusulkan petunjuk yang harus dilengkapi penyidik.
“Alat bukti formil dan materiil apa saja yang harus dilengkapi atau P19. Masih proses penyusunan paling lambat 14 hari setelah tahap 1,” terang Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman, kepada wartawan.
Sebagai informasi, pada Selasa pekan lalu tim penyidik Polda Jatim melimpahkan berkas perkara tragedi Kanjuruhan ke Kejati Jatim.
Pelimpahan tahap pertama berkas perkara dari enam tersangka tragedi Kanjuruhan tersebut, dibagi dalam tiga berkas perkara.***