UMP DKI Rp4.454.000, Anies: Turunkan Biaya Hidup Buruh

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengumumkan UMP 2022 di Balaikota, Minggu (foto:PPID)

Jakarta. Pewartasatu.com – Pemprov DKI Jakarta menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 sebesar Rp. 4.453.935,536..

Besaran UMP ini berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta formula yang ada dalam PP No.36 Tahun 2021.

Khususnya formula dalam Pasal 26 dan Pasal 27 PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

Informasi mengenai penetapan UMP DKI tahun 2022 ini disampaikan Gubernur DKI Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Minggu (21/11), sebagaimana rilis PPID DKI Jakarta.

Pemprov DKI mewajibkan kepada para pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaannya dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih.

Pemprov DKI Jakarta juga akan mengawasi dan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak melakukan kewajiban tersebut.

Selain menetapkan Upah Minimum Provinsi, Pemprov DKI Jakarta juga menerapkan berbagai kebijakan lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja/buruh. Di antaranya, dengan memberikan bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, dan biaya personal pendidikan. (Baca juga: Berbagai Kolaborasi …..)

Sebelumnya, saat berdialog dengan buruh dari FSP LEM SPSI) yang unjuk rasa di depan Balaikota bebeapa hari lalu, Anies Baswedan mengungkapkan rencana PemprovDKI untuk bisa membantu para buruh dengan tetap menaati berbagai ketentuan yang sekarang ada di dalam peraturan pemerintahan.

‘’Jadi ada dua sisi yang bisa kita bantu, agar buruh bisa mencapai kesejahteraan lebih tinggi. Yang pertama dengan cara meningkatkan pendapatan (UMP), dan yang kedua kita bantu dengan menurunkan biaya hidup.’’ kata Anies.

Pemprov DKI memfasilitasi buruh/pekerja di Jakarta dengan pangan murah, memberikan subsidi biaya transportasi, dan KJP Plus untuk anak-anaknya.

Dengan bantuan-bantuan tersebut , Pempov DKI berharap bisa mengurangi biaya hidup, sehingga walaupun pendapatan sudah dinaikkan lewat PP yang ada, mereka akan punya lebih banyak selisih pendapatan yang bisa ditabung. Dengan demikian kesejahteraan buruh ke depannya makin meningkat. (ram)

Brilliansyah: