Untuk Kegiatan Konsumtif, OJK Ingatkan Masyarakat Tak Ajukan Pembiayaan dari Pinjol

JAKARTA, Pewartasatu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan agar masyarakat tak mengajukan pembiayaan dari pinjaman online (pinjol) untuk kegiatan konsumtif, termasuk membeli tiket konser.

Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi usai Indonesia Sharia Finansial Olympiad (ISFO) di Jakarta, Senin (22/5/2023).

“Kami semua di OJK selalu memberikan edukasi ke generasi muda agar kalau ingin beli tiket konser idola, harus bersiap sebelumnya, misalnya dengan menyimpan uang dari beberapa bulan sebelumnya atau menggunakan uang lebih,” katanya.

Menurut Friderica, OJK terus mengingatkan masyarakat lewat beragam edukasi agar masyarakat tidak berhutang melalui pinjol untuk membeli tiket konser musik karena beberapa pinjaman berbunga tinggi yang dapat memberatkan di kemudian hari.

Lebih jauh ia mengatakan, seiring dengan maraknya perhelatan konser musik, banyak perusahaan finansial berbasis teknologi yang menawarkan pinjaman berbasis online (pinjol) melalui beragam iklan. OJK lanjut Friderica, terus melakukan pemantauan terhadap iklan-iklan pinjol agar dapat menindak iklan yang tak sesuai dengan ketentuan.

“Kita memiliki departemen sendiri yang melakukan pengawasan terhadap market conduct termasuk iklan penyelenggara jasa keuangan. Kalau iklan tidak sesuai, kita akan memanggil penyelenggaranya, dan memberikan peringatan hingga sanksi,” paparnya.

Adapun sanksi yang diberikan bermacam-macam termasuk meminta iklan dihentikan sebagaimana telah dilakukan OJK pada sekitar 400 iklan pinjol yang berpotensi merugikan masyarakat sepanjang 2022.

“Misalnya, iklan pinjol yang memberi diskon tapi periode diskon tidak jelas sampai kapan, syarat dan ketentuan tidak ada saat diklik. Itu pertama kita panggil mereka dulu agar memperbaiki iklan, tapi kalau sudah dipanggil berulang kali masih seperti itu, kita beri sanksi,” pungkasnya.(**)

syarif: