Aktual Featured Papua Membangun

Untuk Makan Sehari Lukas Enembe 1 Milyar, Kini Diusut KPK

Lukas Enembe (Jaket orang/ foto: Ist)

 

JAKARTA, Pewartasatu.com – Terungkap KPK, Lukas Enembe belanja sehari mencapai Rp.1 miliar,

Saat ini KPK tengah mengusut dugaan penyelewengan dana operasional Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe yang mencapai Rp 1 triliun tersebut.

Diungkap KPK, ada anggaran sekitar Rp 1 miliar dipakai untuk makan dan minum Lukas Enembe dalam sehari, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan setiap tahunnya dana operasional Lukas Enembe sebesar Rp 1 triliun lebih.

Namun pertanggungjawaban keuangan yang dibuat Lukas Enembe ternyata fiktif.

“Tiap tahun dana operasional yang bersangkutan itu Rp 1 triliun lebih. Itu jauh lebih tinggi dari ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Jadi dana operasional kepala daerah itu dihitung berdasarkan persentase tertentu dari APBD,” kata Alex saat KPK menggelar konferensi pers terkait tindak pidana pencucian uang Lukas Enembe pada Senin (26/6).

Ini Penyebabnya
Dana operasional itu dilaporkan mayoritas untuk keperluan makan dan minum Lukas Enembe. KPK menyusuri lebih jauh dengan mengecek ke sejumlah tempat yang tertera dalam kuitansi penggunaan dana operasional.

“Sebagian besar setelah kita telisik itu dibelanjakan untuk biaya makan dan minum,” kata Alex.

“Bayangkan kalau Rp 1 triliun itu sepertiga digunakan makan dan minum, itu satu hari Rp 1 miliar untuk belanja makan dan minum,” sambungnya.

KPK juga menemukan sejumlah dugaan penyelewengan dari laporan pertanggungjawaban dana operasional yang dipakai Lukas Enembe. Dia mengatakan banyak laporan pengeluaran yang tidak disertai bukti-bukti yang jelas.

“Ini termasuk juga kita lihat ini tentu proses SPJ atau pertanggungjawaban dana operasional itu, yang sebenarnya tidak berjalan dengan baik. SPJ hanya disampaikan berupa pengeluaran-pengeluaran yang sering tidak disertai dengan bukti pengeluaran untuk apa,” ujar Alex.

Lukas Enembe sejauh ini telah dijerat dengan tiga kasus korupsi mulai dari gratifikasi, suap, hingga tindak pidana pencucian uang. Kasus suap dan gratifikasi dari Lukas kini juga telah masuk tahap persidangan.(**)

Leave a Comment