Ustadz Yusuf Mansur Digugat Berbagai Perkara di Pengadilan, Begini Cara UYM Merespon!

Potret Ustadz Yusuf Mansur. (Foto: @yusufmansurnew/Instagram)


JAKARTA, Pewartasatu.com – Nama Ustadz Yusuf Mansur (UYM) kembali ramai diperbincangkan.

Ustadz Yusuf Mansur digugat atas kasus perdata “tabung tanah” yang dilayangkan padanya.

Ustaz Yusuf Mansur digugat oleh 2 pemohon (penggugat) masing-masing Sri Sukarsi dan Marsiti.

Kedua penggugat meminta agar majelis hakim menyatakan Ustadz Yusuf Mansur telah melakukan perbuatan hukum, yaitu berupa pengumpulan dana yang dianggap tidak sah.

Tetapi, akhirnya gugatan atas kasus perdata tabung tanah yang dilayangkan kepada Ustadz Yusuf Mansur ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.

Begitu infonya seperti dikutip Pewartasatu.com dari Insert Live pada Rabu (22/6/2022).

Majelis hakim memutuskan untuk tidak mengabulkan gugatan tersebut karena penggugat tidak menyertakan satu pihak lain dalam program tabung tanah tersebut sebagai tergugat, seperti layaknya Yusuf Mansur.

Putusan tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang di Ruang Sidang 2, Rabu (22/6/2022) siang.

Ayah dari Wirda Mansur itu pun mengucap syukur.

“Alhamdulillaah. dengan izin Allah, gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang, atas saya, ditolak,” ucap Yusuf Mansur.

Meskipun begitu, masih ada kasus lain yang masih berjalan proses persidangannya di pengadilan.

Seperti gugatan terkait PMH (perbuatan melawan hukum) yakni program tabung tanah atau investasi tanah, perkara wanprestasi investasi hotel, apartemen haji dan umrah.

Ayah Wirda Mansur itu pun berharap diberi kesabaran dan terus melangkah membangun umat, bangsa, dan negara.

“Bergandengan tangan, bersatu, dan berhenti +saling memusuhi, dan memprovokasi. Terhadap semua yang ada di balik semua kegaduhan ini, ada Allah,” ucap Ustaz Yusuf Mansur.

“Saya juga punya salah. Mari sama-sama kita bertaubat kepada ‘Allah. Semoga saya pribadi, sepenuhnya diampuni Allah,” sambungnya (*).

Fifi SHN: