Featured Hukum Politik

Usut Dugaan Bocornya Putusan Gugatan Sistem Pemilu di MK, Ini kata Mahfud

Menko Polhukam Mahfud MD.//Foto: CNNIndonesia.

JAKARTA. Pewartasatu.com — Menko Polhukam Mahfud MD meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengusut dugaan bocor putusan soal gugatan sistem pemilu.

Hal itu disampaikan Mahfud merespons pernyataan Ahli Hukum Tata Negara Denny Indrayana. Denny mengaku mendapat informasi MK akan mengabulkan gugatan dan memutuskan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup alias coblos partai.

“Kalau betul itu bocor, itu salah, yang salah, satu yang membocorkannya di dalam. Saya tadi sudah ke MK supaya diusut siapa di dalam yang suka bicara itu, kalau memang sudah diputuskan, kalau memang bocor, tapi bisa jadi tidak bocor juga. Denny juga supaya menjelaskan bahwa itu benar,” kata Mahfud usai Rapat Koordinasi di salah satu hotel di Jakarta Selatan, Senin (29/5).

Mahfud mengatakan informasi yang disampaikan Denny itu akan terbukti benar atau tidaknya seiring perjalanan waktu. Namun ia menegaskan putusan MK tidak boleh dibocorkan sebelum diketok.

“Itu nanti tentu akan terlihat dalam perjalanan waktu, siapa yang benar, siapa yang salah, tapi tidak boleh sebuah putusan belum diketok, bocor ke orang,” katanya.

Denny sebelumnya mengaku mendapat informasi penting terkait gugatan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem Proporsional Terbuka di MK.

Ia menyebut MK akan mengabulkan sistem Pemilu kembali menjadi proporsional tertutup alias coblos partai.

“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” kata Denny dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/5).

Berdasarkan info yang diterimanya, enam hakim MK setuju untuk mengembalikan sistem proporsional tertutup. Sementara, tiga hakim lain akan menyatakan dissenting opinion.

Denny memastikan informasi tersebut bersumber dari orang yang kredibel.**

Sumber: CNNIndonesia

 

Leave a Comment