Aktual Featured Hukum Kriminal

Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas , Kejagung Akan Pelajari Putusan Hakim

Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella sujud syukur setelah Hakim membacakan putusan atas mereka. (Foto : Ist)

JAKARTA, Pewartasatu,com — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, hendak mempelajari putusan vonis bebas yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap dua terdakwa kasus unlawful killing laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella.

Dikutip dari Liputan6.com, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya menghormati putusan pengadilan.

Atas putusan, jaksa menyatakan pikir-pikir. Kita pelajari dulu putusan lengkapnya, nanti baru penuntut umum mengambil sikap, ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut kedua polisi yang menjadi terdakwa kasus penembakan terhadap laskar FPI agar dapat dipidana selama 6 tahun penjara.

Namun putusan berkata sebaliknya, meski hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama, sehingga membuat orang meninggal dunia sebagaimana dakwaan primer.

Kedua terdakwa tidak dijatuhi hukuman karena alasan pembelaan terpaksa melampaui batas dan pemaaf merujuk pleidoi kuasa hukum.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin sebagai dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” kata Ketua Hakim Muhammad Arif Nuryanta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 18 Maret 2022.

Atas hal itulah, majelis hakim memerintahkan untuk melepaskan kedua terdakwa tersebut dari segala tuntutannya. Selain itu, ia juga memerintahkan barang bukti dikembalikan penuntut umum.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan melepaskan dua terdakwa kasus pembunuhan di luar proses hukum atau unlawful killing atas enam laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Terdakwa atas nama Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dinyatakan bersalah namun atas pertimbangan pembelaan diri karena terpaksa dan pembelaan diri karena melampaui batas, maka hukum pidana terhapuskan. (jimas)

Leave a Comment