Wakapolda Papua Ditarik ke Mabes Polri, Penggantinya Brigjen Pol Ramdani Hidayat

Ilustrasi mutasi jabatan Polri. (Foto: Oke Medan)


JAKARTA, Pewartasatu.com – Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Papua dirotasi dan dimutasi bersama tiga jabatan perwira tinggi (Pati) Polri.

“Hari ini pak Kapolri keluarkan TR mutasi jabatan Kapolda, Pati, PJU tingkat Polda, Kapolres, dan jabatan penguatan lainnya,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Selasa (21/6/2022).

“TR (telegram rotasi, red) mutasi merupakan hal alamiah dalam organisasi tour of duty dan tour of area serta penyegaran organisasi. Dilakukan peningkatan performance kinerja kepolisian,” sambungnya.

Hal tersebut diterbitkan melalui surat telegram oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Itu semua sesuai dengan surat rotasi tersebut.

Adapun yang dirotasi dan dimutasi adalah tiga jabatan perwira tinggi (Pati) Polri, yaitu Brigjen Pol Ramdani Hidayat. Dirinya mengembang jabatan sebagai Wakapolda Papua.

Diketahui, Brigjen Pol Ramdani Hidayat sebelumnya menjabat Analis Kebijakan Utama Bidang Provost Div Propam Polri.

Lalu, Wakapolda Papua sebelumnya adalah Brigjen Eko Rudi Sudarto yang dimutasi ke Karojianstra Slog Polri.

Beberapa pejabat lain juga dimutasi, termasuk Kapolda Papua Barat Irjen Pol Tornagogo Sihombing yang dimutasi ke Wairwasum Polri.

Sedangkan, Irjen Pol Daniel Tahi Silitonga akan menempati Jabatan Kapolda Papua Barat.

Sementara itu, Kapolda Gorontalo Irjen Pol Akhmad Wiyagus dimutasi untuk menempati posisi Kapolda Lampung.

Sedang Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno ditempatkan ke luar struktur di Kemenhub.

Irjen Helmi Santika pun menggantikan posisi Kapolda Gorontalo yang saat ini menjabat sebagai salah satu Korsahli Kapolri.

Rotasi dan mutasi jabatan itu dituangkan dalam lima surat telegram yakni, NOMOR: ST/1213/VI/KEP./2022, NOMOR: ST/1214/VI/KEP./2022, NOMOR: ST/1215/VI/KEP./2022, NOMOR: ST/1216/VI/KEP./2022, NOMOR: ST/1217/VI/KEP./2022.

Begitu infonya seperti dikutip Pewartasatu.com dari iNewsPapua.id (***).

Fifi SHN: