Wali Kota Bekasi Nonaktif, Rahmat Effendi, (Foto:Ist)
JAKARTA, Pewartasatu.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi 10 tahun penjara.
Rahmat Effendi terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkota Bekasi. “Pidana penjara selama 10 tahun. “Kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengutip Amar putusan PN Tipikor Bandung, Rabu (12/10/22).
Hakim juga menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp.1 miliar subsider 6 bulan penjara. Hakim juga memerintahkan agar barang bukti berupa mobil dan bangunan serta fasilitas Glamping Jasmine.
Rahmat Effendi juga dihukum berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
Rahmat Effendi dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi telah menerima Rp.10.450.000.000 (Rp.10,4 miliar) dari sejumlah pihak.
Para pihak yang menyuap Rahmat yakni, Pengusaha Lai Bui Min senilai Rp.4,1 miliar, Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin Rp.3,1 miliar, dan Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi Mulya sebesarnya Rp.3,35 miliar
Terdakwa sebagai orang yang melakukan, menyuruh, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji,” seperti dikutip dari surat dakwaan Rahmat Effendi, Senin, (30/5/2022).(**)