Walikota Ambon Ditahan KPK Terkait Suap Izin Usaha Retail 2020

Ricard Louhepessy (Foto : Ist)

JAKARTA, Pewartasatu.com — Walikota Ambon Ricard Louhepessy ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (13/5/2022).

Penahanan Ricard oleh KPK sebagai tersangka dugaan suap pemberian izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di kota Ambon tahun 2020.

Menurut informasi dari sumber Pewartasatu.com, Walikota Ambon itu ditangkap paksa di sebuah rumah sakit swasta di wilayah Jakarta Barat.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto menjelaskan bahwa pada saat penangkapan Walikota Ambon itu sempat meminta penundaan pemeriksaan karena alasan sakit.

Ternyata di rumah sakit Ricard hanya mencabut jahitan dan suntik antibotik. Diketahui Walikota Ambon itu sempat jalan-jalan di mal. Artinya yang bersangkutan tidak sakit parah dan dalam keadaan sehat.(**)

Aswan Bayan: