WHO Menyatakan Virus Corona Sebagai Pandemik

Pewartasatu.com – Organisasi Kesehatan Dunia menyatakan, Virus corona yang menyebar di seluruh dunia merupakan pandemik. Setidaknya lebih dari 118.000 kasus Covid-19 yang telah menyebar di 114 negara di seluruh dunia.

WHO terus memantau dengan seksama penyebaran virus corona, tutur Tedros Adhanom, direktur jenderal WHO. “Kami sangat prihatin dengan tingkat penyebaran dan keparahan yang mengkhawatirkan serta tingkat kelambatan yang mengkhawatirkan,” ujarnya. “Kami telah menyerukan setiap hari ke berbagai negara untuk mengambil tindakan yang mendesak dan agresif.”

Wabah Covid-19 terus meningkat di negara Italia, Korea Selatan, dan Amerika Serikat. Penyebaran Covid-19 masih bisa dikendalikan, tutur Adhanom. Merujuk ke Cina dan Korea Selatan yang menunjukkan penyebaran dan tingkat kasus tanpak menurun. (The Verge, 12/03/2020).

Arti pandemik merupakan “Penyebaran penyakit baru di seluruh dunia,” menurut WHO.

WHO mengklarisifikasikan virus corona baru sebagai keadaan darurat kesehatan masyarakat global pada 30 Januari.

Terakhir kali WHO menyatakan pandemik merupakan sama seperti wabah H1N1 pada 2009, yang sudah menginfeksi hampir seperempat populasi dunia. Namun, keputusan itu dikritik karena menciptakan kepanikan.

Wabah penyakit SARS tidak dianggap sebagai Pandemik, meskipun penyakit ini telah mempengaruhi di 26 negara serta begitupun dengan MERS.

foto WHO dari CNN

Diana Sari: