Wow…Nycta Gina “Jeng Kelin” Bolehkan Suaminya Berpoligami, Asal Adil!

Potret Nycta Gina bersama sang suami, Rizky Kinos. (Foto: @kinosnoski/ Instagram) 


JAKARTA, Pewartasatu.com – Nycta Gina terkenal dengan sosoknya sebagai Jeng Kelin di sitkom PRIME TIME dengan riasan dan nada bicara yang khas. Artis cantik satu ini memang memiliki banyak talenta, mulai dari menjadi seorang artis, penyiar radio, sekaligus dokter.

Dalam kehidupan rumah tangganya, pemilik nama asli Rizna Nyctagina ini menikah dengan seorang pembawa acara dan penyiar radio, Rizky Kinos yang menikah pada 2 Agustus 2015 silam.

Dibalik itu semua, artis kelahiran 3 November 1984 tersebut memberikan pernyataan bahwa ia memperbolehkan suaminya Kinos untuk berpoligami, tetapi harus tetap berusaha adil.

Wanita yang pernah menempuh pendidikan dokter ini menuturkan hal tersebut lantaran ia khawatir seperti ada pelakor dalam pernikahannya, sehingga suaminya lebih memilih menikah lagi. Maka dari itu, ia tetap memberikan kebebasan kepada sang suami, Kinos.

Hal itu diungkapkan Nycta Gina melalui kanal YouTube pribadi keduanya, KinosGina pada Jumat (05/08/2022), seperti dikutip Pewartasatu.com dari Suara.com.

“Gue pernah bilang gitu sama kinos kayak gue tuh sayang banget sama elo, tapi ibaratnya di luar sana banyak pelakor, ada orang yang nikah lagi,” ucap Nycta Gina.

“Kalau mau ngelakuin itu (poligami) monggo silakan aku bilang gitu sama Kinos, kalau Kinos minta izin mau poligami, kalau bisa adil monggo silahkan,” ujar Nycta Gina.

Walaupun sebenarnya wanita yang pernah menjadi model di sebuah majalah remaja ini, mengakui bahwa dirinya tak akan siap jika hal itu benar-benar terjadi. Namun sepemahaman Gina, asal suaminya tidak menyakiti salah satunya, ia bisa mendapatkan pahala jika mengizinkan suami berpoligami.

“Asal lo tidak menyakiti salah satunya, dan gue dapat pahala,” tutur Gina.

Nycta Gina pun menyadari bahwa poligami bukanlah hal yang dilarang oleh agama-nya, dan tiap-tiap orang memiliki pandangan yang berbeda. Penyiar radio itu berpegang teguh bahwa ia mampu mendapatkan pahala dan ridho dari sana (*). 

Fifi SHN: